Potensinews.id – Dukcapil Sumsel dorong OPD jalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) gencar mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pemanfaatan data kependudukan.
Dorongan ini disampaikan dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan Tahun 2025 yang digelar di Hotel Salatin, Palembang, Rabu, 23 Juli 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan sinergi antara OPD di provinsi maupun kabupaten/kota dengan Dukcapil terkait pemanfaatan data kependudukan secara legal dan terstruktur.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sumsel, Fuadi, S.Pd., menjelaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan harus diawali dengan penandatanganan PKS.
Setelah PKS terjalin, instansi terkait barulah bisa mengajukan permohonan akses data kepada Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Kami terus dorong OPD untuk melakukan PKS, karena sekarang semua layanan publik berbasis NIK atau single identity,” ujar Fuadi.
Fuadi mencontohkan keberhasilan pemanfaatan data oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dalam proses validasi data wajib pajak kendaraan bermotor.
Melalui integrasi sistem dengan data kependudukan, proses pelayanan menjadi lebih cepat, akurat, dan bebas dari kesalahan identitas.
“Bayangkan, saat warga membayar pajak kendaraan, data mereka langsung bisa diverifikasi dengan NIK,” jelasnya.
Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari Dirjen Dukcapil dan RS Siti Fatimah, yang telah menjalankan PKS pemanfaatan data.
Dukcapil Sumsel berharap agar kabupaten/kota juga aktif mendorong OPD setempat untuk melakukan hal serupa.
Target tahunan dari pusat menuntut semakin banyak OPD yang terkoneksi dalam sistem pelayanan berbasis data kependudukan.
Di akhir pemaparannya, Fuadi menyinggung soal NIK ganda, yang masih bisa terjadi namun dapat diverifikasi melalui rekam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
“Kami akan lakukan crosscheck ke Dukcapil kabupaten/kota terkait. Hanya NIK dengan rekam KTP elektronik resmi yang akan diakui,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya integritas data demi mendukung kebijakan nasional seperti bantuan sosial dan layanan publik lainnya. (Nopi)