BERITA

Diduga Korupsi Proyek Sapi Miliaran Rupiah, Kejaksaan Garap Laporan DPP KAMPUD

×

Diduga Korupsi Proyek Sapi Miliaran Rupiah, Kejaksaan Garap Laporan DPP KAMPUD

Sebarkan artikel ini
Diduga Korupsi Proyek Sapi Miliaran Rupiah, Kejaksaan Garap Laporan DPP KAMPUD
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur. | Ist

Potensinews.id – Diduga korupsi proyek sapi miliaran Rupiah, Kejaksaan garap laporan DPP KAMPUD.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur mulai menelaah laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek pengadaan sapi di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2023.

Laporan ini dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).

Dokumen laporan tersebut diterima Kejari Lampung Timur setelah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Laporan ini mencakup dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sapi PO senilai Rp980 juta dan sapi betina persilangan senilai Rp2,484 miliar, yang bersumber dari APBD.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Romadlon, S.H., membenarkan bahwa pihaknya sedang menelaah dan akan menindaklanjuti laporan tersebut pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca Juga:  KPPU Lampung Bongkar Monopoli dan Kenaikan Harga Beras

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H., menyampaikan dukungannya kepada Kejati dan Kejari Lampung Timur untuk segera membongkar skandal korupsi tersebut.

“Kita tetap memberikan dukungan agar segera bergerak cepat dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya, yakni membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Seno Aji berharap laporan ini segera mendapatkan kepastian hukum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia juga menyebutkan bahwa modus operandi yang diduga terjadi meliputi pengondisian perusahaan penyedia melalui e-katalog dan markup harga.

“Hasil pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujarnya.

Baca Juga:  Bau Busuk Proyek Sapi Lampung Timur, Kejati Didorong Bertindak Cepat

Seno juga menduga ada kongkalikong antara penerima manfaat dan pengguna anggaran sehingga sapi yang disalurkan tidak diketahui keberadaannya.

Sebelumnya, DPP KAMPUD telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Dinas Perikanan dan Peternakan, namun menurut Seno Aji, pihak dinas tidak bersikap kooperatif.

Sebagai informasi, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., telah melimpahkan penanganan laporan ini kepada Kejari Lampung Timur melalui surat resmi bernomor B-2778/L.8.5/Fs/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.

Surat tersebut menindaklanjuti laporan DPP KAMPUD nomor 23/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pengadaan sapi.

Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, menegaskan bahwa pihaknya berharap ada penegakan hukum yang serius dan tegas.

Baca Juga:  FPII Lampung Bagikan 1000 Paket Sembako di penghujung Bulan Suci Ramdhan 1444 H

Ia juga menyatakan kemungkinan laporan akan ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Kami berharap dengan laporan ini, Kajati Lampung dapat melakukan penegakan hukum karena modus operandi yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat beragam dan tentunya terdapat unsur perbuatan melawan hukum,” tandas Fitri Andi.