Potensinews.id – Diduga mark up anggaran, Sekdes Pekon Tanjung Jaya bungkam saat dikonfirmasi.
Dugaan praktik mark-up dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Pekon Tanjung Jaya, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan.
Temuan ini diungkap oleh tim awak media yang menemukan ketidaksesuaian antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) pada 16 paket pengadaan barang dan jasa selama tahun 2023-2024.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, praktik mark-up ini berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ada 16 paket pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan LPJ dan RAB. Hal ini sangat ironis dan merugikan keuangan negara,” ujar sumber tersebut kepada awak media, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Tim investigasi telah berupaya mengonfirmasi dugaan ini kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Tanjung Jaya, Hendri, melalui pesan WhatsApp resminya.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Hendri memilih untuk bungkam dan tidak memberikan tanggapan.
“Tidak ada itikad baik untuk merespons. Padahal, sudah jelas ada indikasi ketidaksesuaian antara RAB dan LPJ,” kata tim investigasi.
Dugaan mark up ini mencakup beberapa item belanja, di antaranya:
– Pengadaan Lampu Jalan (4 unit, Rp20 juta)
– Peralatan Komputer & Jasa Poskesos (Laptop 2 unit, HP 1 unit, Rp37,6 juta)
– Pembangunan MCK Umum (25 unit, Rp53,315 juta)
– Pengadaan Kendaraan Bermotor (1 unit, Rp40 juta)
– Paket Data Internet & CCTV (2 unit, Rp8 juta)
– Baliho, Banner, dan Stiker (Rp75,85 juta)
– Belanja Tidak Terduga (Rp43,2 juta)
– Honorarium Tenaga Ahli (Rp8,5 juta)
– Seragam Perangkat Desa & RT (Rp26,65 juta)
– BIMTEK Smart Village (Rp6 juta)
– Plank Kadus (Rp9 juta)
– Penyuluhan Kesehatan (Rp7,4 juta)
– Penyelenggaraan Posyandu (Rp38,4 juta)
– Spanduk PAUD (Rp15 juta)
– Pemutakhiran Data Prodeskel (Rp12,057 juta)
– Operasional Pemerintah Pekon (Rp31,81 juta)
Ketua Gerakan Penyelamat Negeri (GPN) Provinsi Lampung, Bung Chan, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Penyalahgunaan dana desa dapat dipidana hingga 20 tahun penjara. Pengembalian uang tidak serta merta menghapuskan tuntutan pidana,” tegas Bung Chan, mengacu pada Pasal 4 UU Tipikor.
Hingga saat ini, tim awak media telah mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Jaya, namun belum ada tanggapan resmi yang diberikan.