Potensinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, yang terjadi pada rentang waktu 2011 hingga 2021.
Kedua tersangka tersebut yakni IY, selaku Direktur PT. Cahaya Karunia Baru hingga tahun 2023, dan MI, selaku pengelola Pasar Gudang Lelang. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Adapun modus operandi yang dilakukan, para tersangka diduga menarik retribusi dari para pedagang di Pasar Gudang Lelang namun tidak menyetorkannya kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung. Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tertanggal 15 Agustus 2025, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp520.637.800 (lima ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
-
Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Bandar Lampung juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025.