DKI Jakarta

Gas LPG 3 Kg Bebas PPN dan PPh, MK Batalkan Kebijakan Pajak Sejak 2021

×

Gas LPG 3 Kg Bebas PPN dan PPh, MK Batalkan Kebijakan Pajak Sejak 2021

Sebarkan artikel ini
Gas LPG 3 Kg Bebas PPN dan PPh, MK Batalkan Kebijakan Pajak Sejak 2021
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). | Ist

Potensinews.id – Gas LPG 3 Kg bebas PPN dan PPh, MK batalkan kebijakan pajak sejak 2021.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa biaya transportasi gas LPG 3 kg bukanlah objek pajak.

Keputusan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 188/PUU-XXII/2024 yang menolak permohonan uji materi, namun memberikan penegasan penting terkait objek pajak.

Putusan MK ini muncul sebagai respons atas sengketa antara Ditjen Pajak dan para wajib pajak terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap biaya transportasi gas LPG 3 kg.

Biaya ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur/Bupati/Wali Kota di setiap provinsi.

Sebelumnya, Ditjen Pajak mengacu pada Nota Dinas Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang mengaitkan HET LPG 3 kg dengan UU PPh.

Baca Juga:  Penghapusan Presidential Threshold: Tantangan Baru bagi Demokrasi Indonesia

Namun, menurut putusan MK, tidak ada kaitan formal maupun substansi antara HET yang diatur dalam Peraturan Daerah dengan objek pajak atau dasar pengenaan pajak.

Kuasa hukum pemohon, Cuaca Teger, menyambut baik putusan tersebut.

Ia menyatakan bahwa meskipun permohonannya ditolak, MK telah memberikan penegasan yang jelas.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pelajaran berharga bagi Ditjen Pajak untuk berhati-hati dalam memajaki hal yang bukan objek pajak,” ujar Cuaca Teger.

Menurutnya, tindakan memajaki yang bukan objek pajak sama dengan “perampokan kepada masyarakat” karena dilakukan tanpa dasar undang-undang yang kuat.

“Meskipun amar putusannya menolak, kami sudah mendapatkan penegasan dari Mahkamah bahwa biaya transportasi tersebut bukan objek pajak. Ditjen Pajak bisa belajar dari putusan ini dan tidak sewenang-wenang memajaki yang bukan objek pajak,” tutup Cuaca Teger.

Baca Juga:  JMSI Jakarta Soroti Dinamika Pilkada DKI dan Putusan MK