BERITA

Minta PT Bintang Trans Kurniawan Dipidana, RJR Layangkan Surat ke Polres Waykanan

×

Minta PT Bintang Trans Kurniawan Dipidana, RJR Layangkan Surat ke Polres Waykanan

Sebarkan artikel ini
Minta PT Bintang Trans Kurniawan Dipidana, RJR Layangkan Surat ke Polres Waykanan
Foto: Istimewa

Potensinews.id – Minta PT Bintang Trans Kurniawan dipidana, RJR layangkan surat ke Polres Waykanan.

Kantor Hukum Ridho Juansyah, SH & Rekan (RJR) melayangkan surat permohonan kepada Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Waykanan.

Surat tersebut berisi permintaan agar penyidik menerapkan Pasal 315 UU No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) kepada pengurus PT Bintang Trans Kurniawan.

Permintaan ini terkait dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami klien mereka, Aprohan Saputra. Surat permohonan bernomor 013/B/RJR/VIII/2025 itu dikirimkan via Kantor Pos pada 25 Agustus 2025, dengan tembusan kepada Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, dan Kapolres Waykanan.

Baca Juga:  Nama Penjabat Sekda Way Kanan, Arie Anthony Thamrin, Dicatut dalam Modus Penipuan melalui WhatsApp

Ridho Juansyah menjelaskan, permintaan ini didasarkan pada Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH.

Menurutnya, PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 315 UU LLAJ karena STNK mobil truk Hino BE 8773 AUB yang terlibat kecelakaan terdaftar atas nama perusahaan, bukan milik pribadi sopir.

“Sehingga kami meminta kepada Kasat Lantas Polres Waykanan, agar menetapkan Pasal 315 UU No. 20 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada PT Bintang Trans Kurniawan,” ujar Ridho di kantornya di Bandar Lampung, Senin, 25 Agustus 2025.

Menurut Ridho, hingga 22 Agustus 2025, saat kliennya Aprohan Saputra menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak Polres Waykanan diketahui belum menerapkan pasal tersebut.

Baca Juga:  Korupsi Bansos Rp 60 Miliar, Koperasi Tebu Way Kanan Dilaporkan ke Kejati

Oleh karena itu, Ridho menegaskan bahwa dalam kasus ini, tidak hanya sopir yang harus ditetapkan sebagai tersangka, tetapi pengurus PT Bintang Trans Kurniawan juga dapat turut dijadikan tersangka.

Sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan oleh korban Aprohan Saputra yang didampingi oleh kuasa hukumnya pada 30 Juli 2025.

Laporan dibuat melalui petugas piket SPKT Polda Lampung dan secara langsung di Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan.

Perkara kecelakaan lalu lintas ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor pengaduan 50 dan nomor Laporan Polisi: LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.