Potensinews.id – Tuntut upah lembur empat bulan, puluhan buruh PT Charoen Pokphand Jaya Farm gelar aksi unjuk rasa.
Puluhan buruh yang bekerja di PT Charoen Pokphand Jaya Farm (CPJF) di kawasan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang perusahaan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas upah lembur yang belum dibayarkan selama empat bulan, yakni dari April hingga Juli 2025.
Puluhan buruh tersebut merupakan pekerja alih daya (outsourcing) dari PT Sinergi Karya Maxindo (SKM) yang ditempatkan di PT CPJF. Mereka tergabung dalam Serikat Buruh Nusantara Bersatu (SBNB) yang berafiliasi dengan Konfederasi KASBI.
Ketua SBNB, Junaidi, menjelaskan bahwa aksi ini terpaksa dilakukan karena permintaan buruh untuk pembayaran upah lembur tidak direspons oleh manajemen.
Bahkan, pihak manajemen hanya mengumumkan akan membayar upah lembur untuk bulan Juni dan Juli 2025.
“Yang belum dibayar itu upah lembur April, Mei, Juni, dan Juli 2025. Manajemen memberitahukan kami ternyata upah lembur yang akan dibayar hanya bulan Juni dan Juli 2025. Kawan-kawan tidak terima ini dan mempertanyakan ke mana lemburan April dan Mei 2025,” ungkap Junaidi.
Ia menambahkan, buruh sudah memenuhi semua persyaratan administrasi yang diminta, termasuk menyerahkan data absensi sidik jari yang menunjukkan jam kerja lembur mereka.
“Kami sudah lampirkan absensi kerja *finger print*, sudah dihitung juga jumlah jam lemburnya berdasarkan absen tadi. Tapi kenapa yang dibayar hanya dua bulan?” kata Junaidi.
“Seharusnya kami tidak perlu repot menghitung sendiri, itu kewajiban pemberi kerja. Kami hanya menuntut hak kami, hasil keringat kami yang sudah kami kerjakan,” tambahnya.
Junaidi berharap sistem pembayaran upah lembur di PT CPJF diperbaiki dan tidak ditunda-tunda.
“Selama ini perusahaan bayar lembur buruh dengan cara dicicil. Kerja lembur jalan terus tapi pembayarannya dirapel ke beberapa bulan selanjutnya. Ini tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang perburuhan,” ujarnya.
Senada, Rhian Andrian, Sekretaris SBNB, menjelaskan bahwa manajemen PT CPJF selalu menganggap jumlah jam lembur buruh terlalu besar sehingga upah yang harus dibayar pun membengkak.
“Kami sudah kerja lembur tiap bulannya dengan jam kerja di atas normal. Kerja dua sampai tiga paket itu bisa lembur sampai empat jam lebih,” ucap Rhian.
“Seharusnya manajemen perusahaan langsung menghitung jam lembur dan membayar upah lembur setiap bulan, sehingga tidak ada lagi perdebatan,” ungkapnya lagi.
Dalam aksi unjuk rasa ini, SBNB secara tegas menolak hilangnya upah lembur bulan April dan Mei 2025.
Selain itu, mereka menuntut perusahaan membuat pernyataan hitam di atas putih yang menjamin bahwa upah lembur akan dibayar sesuai bulan kerja dan tidak akan ditunda atau dicicil lagi.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan buruh masih melakukan perundingan dengan manajemen PT CPJF. Perundingan tersebut juga dihadiri oleh Camat Bumi Ratu Nuban dan jajarannya.