Potensinews.id – Kasus korupsi PT LEB, KAMPUD minta Kejati Lampung tahan Arinal Djunaidi.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Desakan ini muncul setelah penyidik menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi, dan menyita aset senilai lebih dari Rp 38,5 miliar.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, menyatakan bahwa sudah sepatutnya tim penyidik Kejati Lampung, di bawah komando Kajati Danang Suryo Wibowo, segera menjebloskan para tersangka ke penjara.
Menurutnya, pengusutan kasus yang terkait dengan dana US$ 17.286.000 ini dirasa berjalan lamban.
“Pengusutan kasus ini dirasa berjalan lamban sejak Kejati Lampung sebelumnya berhasil mengamankan uang sebesar Rp 876 juta lebih, dan dibekukan dalam bentuk suku bunga bank sebesar Rp 1,3 miliar,” kata Seno Aji pada Jumat, 5 September 2025.
Lebih lanjut, Seno Aji meminta Kejati Lampung mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel. Ia berharap Kejati segera mengumumkan total kerugian negara serta nama-nama tersangka kepada publik.
“Kami berharap Kejati Lampung mengusut kasus ini secara transparan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengelolaan barang sitaan, hingga penetapan tersangka.
Kasus ini harus diusut tuntas sampai ke aktor intelektualnya, agar kepercayaan publik kepada Kejaksaan tetap terjaga,” harapnya.
Seno Aji juga memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kejati Lampung atas upaya mereka dalam memerangi korupsi dan menyelamatkan uang negara.
“Langkah Kejati Lampung membongkar kasus ini patut mendapat dukungan. Kami yakin dengan integritas tim penyidik dan akan terus mendukung hingga para tersangka dijebloskan ke jeruji besi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu kemarin, tim penyidik Kejati Lampung menggeledah kediaman Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung.
Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah aset yang diperkirakan bernilai total Rp 38.588.545.675.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, didampingi Kasi Penkum Ricky Ramadhan, aset yang disita mencakup:
*7 unit kendaraan roda empat senilai Rp 3,5 miliar.
*Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp 1,29 miliar.
*Uang tunai (mata uang asing dan rupiah) senilai Rp 1,35 miliar.
*Deposito di beberapa bank senilai Rp 4,4 miliar.
*29 sertifikat hak milik (SHM) senilai Rp 28,04 miliar.
Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana US$ 17.286.000 yang diterima oleh Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT. LEB.
Kejati Lampung akan memanggil para pihak terkait dan akan memberikan informasi perkembangan selanjutnya.