BERITA

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana PI PT LEB, KAMPUD Dukung Usut Tuntas

×

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana PI PT LEB, KAMPUD Dukung Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana PI PT LEB, KAMPUD Dukung Usut Tuntas
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji. | Ist

Potensinews.id – Kejagung tetapkan 3 tersangka korupsi dana PI PT LEB, KAMPUD dukung usut tuntas.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai US$ 17.286.000, atau sekitar Rp271,7 miliar.

Penetapan ini mendapat apresiasi dari Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah:
1. M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB.
2. Budi Kurniawan, Direktur Operasional PT LEB.
3. Heri Wardoyo, Komisaris PT LEB.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mengapresiasi langkah tegas Kejati Lampung di bawah pimpinan Kajati Danang Suryo Wibowo.

Baca Juga:  Polisi Buru Pelaku Penipuan dan Penggelapan Bobby Yolanda Malik

“Langkah ini patut mendapat apresiasi dari masyarakat,” kata Seno Aji dalam keterangan pers, Rabu, 24 September 2025.

Seno Aji berharap penetapan ini menjadi awal untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka kembali,” harapnya.

Ia juga menyoroti tanggung jawab hukum Gubernur Lampung saat itu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menggunakan dana PI untuk di luar bisnis inti migas.

Dana tersebut digunakan untuk pembayaran gaji, bonus, dan tantiem pegawai, serta dibagikan sebagai dividen.

Akibat perbuatan ini, berdasarkan audit BPKP, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan. Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan.

Baca Juga:  Joglo Watu Resto Resmi Dibuka, Sajikan Kuliner Tradisional Nusantara

Kejati Lampung berkomitmen untuk terus menyidik kasus ini dan menelusuri semua pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Armen Wijaya.

Ia juga menyatakan bahwa penanganan kasus ini diharapkan menjadi contoh dalam pengelolaan dana PI di seluruh Indonesia, sehingga dapat dikelola dengan benar dan bermanfaat untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).