Potensinews.id – Kasus dugaan penipuan berkedok kerja sama usaha pengelolaan gas LPG kembali mencuat di Provinsi Lampung. Sebanyak 10 orang korban secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/722/X/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, dengan pelapor atas nama Hendri Widianto, warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam laporan yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, para korban mengaku mengalami kerugian total hingga ratusan juta rupiah.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan kemitraan usaha dengan iming-iming keuntungan besar dari penyaluran tabung LPG 3 kg di beberapa wilayah Lampung.
Para korban tergiur untuk menginvestasikan dananya sebagai modal kerja sama.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, hasil keuntungan dari kerja sama tersebut tidak pernah mereka terima.
Bahkan, dana investasi awal para korban tak kunjung dikembalikan oleh pihak terlapor.
Saat proses pelaporan, para korban didampingi oleh kuasa hukum dari Law Firm Puri & Partners, Putri Maya Rumanti, yang juga merupakan bagian dari Tim 911.
Turut hadir pula Paman Acong dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas terhadap korban.
“Harapan kami, kasus ini segera ditindaklanjuti dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar salah satu korban usai memberikan keterangan di Polda Lampung.