Potensinews.id – Ketua Koordinator Cabang (KC) Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Probolinggo, Edi Suprapto, melayangkan laporan resmi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Laporan tersebut terkait dugaan intervensi yang dilakukan oleh seorang oknum Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) berinisial S terhadap anggota FSPMI.
Oknum Pendamping Desa tersebut diduga menekan anggota FSPMI agar mencabut gugatan sengketa ketenagakerjaan yang sedang bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) melawan SPBU Semampir Kraksaan.
Edi Suprapto menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut merupakan pelanggaran etika serius karena mengambil hak kaum buruh yang tengah berjuang mencari keadilan.
“Kami tidak akan tinggal diam! Pendamping desa itu memakai atribut negara dengan berpakaian lengkap untuk menekan anggota kami. Itu intervensi terang-terangan dan pelecehan terhadap hak berserikat,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurut Edi, aksi intervensi itu diduga dilakukan atas perintah langsung dari direktur pemilik SPBU Semampir yang masih bersengketa hukum dengan pekerjanya.
FSPMI menilai tindakan oknum TAPM tersebut telah mencoreng nama baik institusi pendamping desa.
Edi mengingatkan, pendamping desa seharusnya membina masyarakat, bukan membungkam suara buruh, dan harus menjauhi larangan yang tertuang dalam KEPMENDES No. 143 Tahun 2022.
“Kami sudah melayangkan laporan resmi ke Kementerian Desa agar kasus ini dijadikan contoh dan efek jera bagi pendamping lain yang bermain mata dengan kepentingan pribadi,” tegasnya.
FSPMI berharap Kemendes PDTT mengambil langkah tegas. Jika dibiarkan, FSPMI khawatir pendamping desa akan berubah menjadi ”
alat pemukul bagi kepentingan pemodal, bukan lagi penyambung aspirasi rakyat kecil di Probolinggo.
Hingga berita ini dinaikkan, awak media telah berupaya menghubungi oknum pendamping desa yang bersangkutan, namun nomor kontak yang digunakan dilaporkan hanya dibaca dan kemudian diblokir. (Alex)