Potensinews.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang terus berinovasi dalam program pemberdayaan ekonomi umat dengan menggelar Pelatihan Mustahik Calon Pengusaha Kopi.
Kegiatan yang diadakan di Ruang Parameswara Lantai 2, Kantor Baznas, pada Senin, 10 November 2025 ini diikuti 160 peserta dari berbagai kalangan, termasuk pesantren, panti asuhan, dan masyarakat umum.
Ketua Baznas Kota Palembang, Kgs. M. Ridwan Nawawi, S.Pd.I., MM, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah nyata untuk membuka wawasan dan membentuk kemandirian ekonomi.
“Program ini bukan sekadar pelatihan, tapi langkah nyata untuk membuka wawasan dan membentuk kemandirian ekonomi. Kami ingin para mustahik yang selama ini menerima zakat bisa naik kelas menjadi muzakki, yakni orang yang mampu memberi,” ujar Ridwan.
Baznas Palembang fokus mengembangkan tiga sektor utama dalam industri kopi: kedai kopi, pengolahan (roasting), dan pemasaran (marketing).
Para peserta dibekali pemahaman menyeluruh, mulai dari mengelola biji kopi, teknik pengemasan, hingga strategi pemasaran modern untuk menembus pasar.
Meskipun Palembang tidak memiliki kebun kopi, Ridwan melihat peluang besar untuk menjadi pusat pengembangan dan pemasaran kopi dari daerah penghasil di Sumatera Selatan, seperti Pagaralam atau Semendo.
“Permintaan kopi, terutama jenis Arabika, sangat besar. Ini peluang yang harus kita tangkap,” tambahnya.
Dari 160 peserta, Baznas akan menyeleksi 20 orang terbaik untuk dibina secara intensif dalam program lanjutan.
Mereka akan menerima pendampingan, pelatihan teknis, hingga dukungan modal usaha dan alat roasting dari Baznas dan mitra.
Ridwan menegaskan bahwa kesuksesan program ini diukur dari perubahan mindset dan semangat kemandirian peserta.
“Keberhasilan bukan semata hasil akhir. Yang terpenting adalah kemauan untuk belajar, berusaha, dan berani berubah. Dari mustahik menjadi pengusaha, dari penerima zakat menjadi pemberi zakat, itu tujuan besar kami,” tegasnya.
Baznas berharap program ini dapat menjadi model pemberdayaan ekonomi yang efektif, membuktikan bahwa lembaga zakat dapat menjadi motor perubahan sosial dan ekonomi masyarakat kecil. (Nopi)












