Potensinews.id – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk milik PT Bintang Trans Kurniawan dengan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, Aprohan Saputra, menuai sorotan.
Polres Way Kanan diduga tidak objektif dan terkesan berpihak kepada perusahaan pemilik kendaraan.
Kasus ini bermula dari laporan Aprohan Saputra di Unit Gakkum Satlantas Polres Way Kanan pada 30 Juli 2025.
Kecelakaan melibatkan truk Fuso BE 8773 AUB yang dikemudikan Roby Haryadi, sopir PT Bintang Trans Kurniawan.
Rekonstruksi kejadian telah digelar di Mako Polres Way Kanan pada Senin, 10 November 2025.
Aprohan melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H. & Rekan (RJR), mengapresiasi rekonstruksi, namun menilai penegakan hukum masih tidak konsisten.
Kuasa hukum, Ridho Juansyah, menyoroti penolakan penyidik menerapkan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal ini seharusnya dapat menjerat pihak manajemen perusahaan.
“STNK kendaraan itu atas nama perusahaan. Artinya, ada tanggung jawab manajemen memastikan kendaraan laik jalan. Faktanya, KIR kendaraan sudah mati dan posisi ban serep diubah dari standar pabrikan,” jelas Ridho.
Menurut Ridho, unsur kelalaian perusahaan berdasarkan Pasal 315 UU LLAJ telah terpenuhi karena truk dioperasikan tanpa memenuhi persyaratan teknis.
Permohonan resmi untuk menambahkan pasal tersebut sudah dilayangkan ke Kasat Lantas Polres Way Kanan sejak 25 Agustus 2025, diperkuat dengan Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana.
Pihak pelapor mencurigai adanya keberpihakan Polres Way Kanan, yang diperkuat oleh beberapa indikasi:
1. Tudingan Intervensi: Kasat Lantas AKP Sulkhan disebut menuding pelapor dan kuasa hukum mencoba mengintervensi penyidik setelah permohonan penerapan Pasal 315 diajukan.
2. Pemeriksaan Ahli Tidak Netral: Penyidik dituding mencari alasan untuk tidak menerapkan Pasal 315 dengan mendatangkan saksi ahli yang menyatakan pasal tersebut tidak dapat diterapkan karena perusahaan disebut sudah “beritikad baik” memperbaiki mobil korban.
3. Pemblokiran Komunikasi: Aprohan mengaku Kapolres Way Kanan memblokir pesan WhatsApp-nya setelah ia mengirimkan informasi terkait pemeriksaan pihak perusahaan.
Aprohan Saputra dan kuasa hukumnya kini meminta atensi Kapolda Lampung untuk memantau langsung proses hukum di Polres Way Kanan agar penegakan hukum berjalan objektif dan adil.
“Kami percaya Polri mampu menegakkan hukum dengan adil. Namun, jika aparat di bawahnya bersikap tidak profesional, kami tidak segan melaporkan ke Propam dan Mabes Polri,” tutup Ridho Juansyah.












