Berita

Respon Cepat, Polsek Tanjung Bintang Amankan Pelaku Begal dan Penculikan Anak

×

Respon Cepat, Polsek Tanjung Bintang Amankan Pelaku Begal dan Penculikan Anak

Sebarkan artikel ini
Respon Cepat, Polsek Tanjung Bintang Amankan Pelaku Begal dan Penculikan Anak
Wakil Koordinator Nasional TRCPPA INDONESIA, Muhammad Gufron. | Ist

Potensinews.id – Jajaran Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, mendapat apresiasi dari Trauma Center dan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia atas gerak cepat mereka dalam menangani kasus dugaan pembegalan dan penculikan anak di bawah umur.

Korban berinisial Reza (13) berhasil ditemukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Wakil Koordinator Nasional TRCPPA INDONESIA, Muhammad Gufron, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa Reza di wilayah Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang.

Pelaku, yang berinisial P dan D, membuang korban di daerah Teluk Bandar Lampung sebelum akhirnya diamankan di dua lokasi berbeda.

“Kami mengapresiasi respons cepat aparat Polsek Tanjung Bintang bersama jajaran reskrim atas keberhasilan mengamankan pelaku dan menemukan korban anak di bawah umur, dibantu segenap masyarakat,” ujar Gufron pada Kamisz 13 November 2025.

Baca Juga:  Polres dan Dishub Lamsel Gelar Ramp Check Kendaraan Haji

TRCPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lampung Selatan untuk segera melakukan penjangkauan awal.

Gufron menegaskan bahwa korban wajib mendapatkan pemeriksaan fisik, psikolog awal, dan pendampingan sesuai kebutuhan.

TRCPPA juga mendorong agar pelaku diberikan hukum maksimal sesuai undang-undang yang berlaku, sebagai efek jera.

Lebih lanjut, Gufron menekankan pentingnya kolaborasi pentahelix melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, dan masyarakat untuk mencegah kekerasan terhadap anak terulang.

Orang tua diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengajarkan anak cara melindungi diri, seperti menolak tawaran dari orang asing dan selalu izin saat keluar rumah.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak diminta untuk melapor melalui layanan aduan di WhatsApp (0858-4757-4729).