Potensinews.id – Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Wilayah Lampung mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 sebesar 15 persen.
Koordinator Wilayah KASBI Lampung, Rifky Indrawan, menilai kenaikan 15 persen tersebut merupakan batas minimum agar kaum buruh dapat memenuhi kebutuhan hidup layak.
“Naik 15 persen itu ga banyak, buat buruh juga baru sebatas memenuhi kebutuhan hidup. Nyatanya, UMP belum naik, harga-harga di pasar sudah naik lebih dulu,” kata Rifky.
Rifky juga mengingatkan Pemprov Lampung agar berhati-hati dalam menggunakan data statistik seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan UMP 2026, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2033.
Ia menyoroti ketidaksesuaian data inflasi yang diinformasikan Pemprov Lampung sebesar 0,3 persen dengan fakta kenaikan harga kebutuhan pokok dan transportasi umum di lapangan.
“Pemprov harus bijak menggunakan data statistik yang ada. Jangan sampai merugikan kepentingan kaum buruh di Lampung,” tambahnya.
Menurut Rifky, kenaikan 15 persen masih jauh dari kata layak, mengingat UMP Lampung 2025 hanya sebesar Rp2.893.070.
KASBI juga mendesak pengusaha untuk jujur dan terbuka menanggapi usulan kenaikan UMP. Mengingat nilai ekspor dan pertumbuhan ekonomi Lampung tahun ini didukung sektor pertanian, perusahaan perkebunan didorong untuk tidak keberatan dengan usulan 15 persen.
Rifky mengingatkan, UMP adalah upah minimal bagi buruh lajang dengan masa kerja nol tahun.
“KASBI tetap pada usulan 15 persen untuk kenaikan UMP 2026 karena itu masih minimum untuk buruh di Lampung,” pungkasnya.












