Berita

Warga Legundi Lamsel Laporkan Dugaan Pemerasan dan Penyerobotan Lahan

×

Warga Legundi Lamsel Laporkan Dugaan Pemerasan dan Penyerobotan Lahan

Sebarkan artikel ini
Warga Legundi Lamsel Laporkan Dugaan Pemerasan dan Penyerobotan Lahan
Sejumlah warga pemilik lahan di Desa Legundi, Lampung Selatan, berencana mengambil langkah hukum atas dugaan kasus pemerasan, pengancaman, dan penyerobotan tanah milik mereka. | Ist

Potensinews.id – Sejumlah warga pemilik lahan di Desa Legundi, Lampung Selatan, berencana mengambil langkah hukum atas dugaan kasus pemerasan, pengancaman, dan penyerobotan tanah milik mereka.

Para korban, didampingi kuasa hukum, dijadwalkan akan melaporkan kasus ini ke Mapolres Lampung Selatan pada pekan depan.

Hefzoni, S.H., kuasa hukum para korban, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait tindakan melawan hukum yang dilakukan sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik lahan sebelumnya.

“Pada Sabtu sore (23/11), klien kami (pemilik sah lahan dengan SHM) menghubungi kami. Mereka resah karena ada beberapa orang asing memasuki pekarangan dan menyerobot dengan cara memasang patok serta plang di tengah lahan mereka,” jelas Hefzoni.

Hefzoni dan timnya segera mendatangi lokasi dan menemukan sekelompok orang yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga:  Hadiri Tasyakuran Komunitas Kawat, Puluhan Anak Yatim Ucapkan Terima Kasih

Mereka hanya berbekal selembar kwitansi jual beli pasar sebagai klaim hak atas tanah tersebut.

“Kami sudah meminta alas hak mereka. Faktanya, mereka tidak memiliki legal standing atau hubungan dengan ahli waris pemilik sebelumnya. Modusnya adalah penyerobotan lahan disertai pemerasan dan ancaman kekerasan kepada pemilik lahan yang sah,” tegasnya.

Salah seorang korban penyerobotan, Subrana (56), mengungkapkan bahwa ia sempat memberikan uang tunai sebesar Rp65 juta kepada salah satu ketua kelompok penyerobot berinisial BS.

Pembayaran tersebut dilakukan demi keamanan keluarga.

“Uang itu kami serahkan di balai desa dan disaksikan oleh kepala desa Legundi. Walaupun kami sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), demi keamanan keluarga, kami terpaksa memberikan uang tersebut karena mereka terus menekan dan mengancam,” ungkap Subrana.

Baca Juga:  Gelar Pertunjukan Kuda Lumping, Forum Silaturahmi Relawan Ganjar - Mahfud Disambut Ratusan Warga Semuli Raya

Hefzoni menyayangkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparatur desa. Ia menilai Kepala Desa dan Kepala Dusun Legundi dinilai tidak memberikan perlindungan kepada warga pemilik SHM.

“Seharusnya kepala desa memberikan perlindungan. Anehnya, setiap kali kelompok terduga preman ini datang, kepala dusun selalu mendampingi dan terkesan membantu para mafia tanah. Mereka bahkan aktif menginformasikan ke warga agar membayar, seolah membela para pelaku,” sindir Hefzoni.

Rekan Hefzoni, Pirnando S.H., menambahkan bahwa tim kuasa hukum telah melakukan pengecekan keabsahan SHM klien mereka ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mengumpulkan alat bukti lain, termasuk kwitansi penyerahan uang kepada pihak penyerobot.

“Kami sudah mengantongi nama-nama para pelaku yang kami duga terlibat dalam tindakan pemerasan dan penyerobotan lahan ini,” tegas Pirnando.

Baca Juga:  Koperasi Desa Merah Putih, Simbol Kebangkitan Ekonomi Gotong Royong di Pamulihan

Saat ini, pihaknya tengah merampungkan bukti-bukti untuk laporan resmi ke Mapolres Lampung Selatan.

Para korban berharap pihak kepolisian dapat membongkar dan menindak para pelaku sesuai undang-undang.

“Kasus mafia tanah ini sudah menjadi atensi dari Presiden Prabowo agar benar-benar bisa diberantas. Kami berharap arogansi dan premanisme berkedok sengketa lahan ini dapat dihentikan di Legundi,” tutupnya.