Potensinews.id – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran dana hibah di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran 2024 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan masyarakat ini didaftarkan secara resmi oleh Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, menyatakan laporan tersebut menyasar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
“Melalui PTSP kantor Kejati Lampung, kita telah resmi mendaftarkan laporan atas dugaan Tipikor penyaluran dana hibah oleh Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024,” ungkap Seno Aji, Senin, 24 November 2025.
Seno Aji menyebut, anggaran yang disoal mencapai Rp 2,6 miliar lebih, dialokasikan untuk belanja hibah uang kepada ratusan penerima.
KAMPUD mengurai indikasi modus operandi penyimpangan yang dilakukan pengguna anggaran.
Dana hibah uang tersebut disinyalir diberikan kepada ratusan penerima yang bukan merupakan badan dan lembaga yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Diduga telah terjadi penyimpangan yang mengarah kepada praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN),” jelasnya.
Seno Aji menambahkan, penetapan penerima hibah disinyalir tanpa tahapan verifikasi administrasi dan faktual yang seharusnya diajukan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Hal ini diperkuat oleh indikasi bahwa dana hibah tidak diperuntukkan sesuai dengan proposal yang diusulkan, bahkan diduga tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh penerima hibah.
Seno Aji berharap Kejati Lampung di bawah komando Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM dapat menindaklanjuti laporan ini dengan penegakan hukum yang tegas.
“Kita yakin integritas dan kompetensi Kejati Lampung mampu melakukan penegakan hukum yang tegas dan paripurna atas indikasi KKN dalam pengelolaan dana hibah yang menghabiskan anggaran daerah miliaran rupiah,” pungkas Seno Aji.












