Sumatera Selatan

Libatkan Ketua RT, Bapenda Palembang Optimalkan Pajak Kendaraan

×

Libatkan Ketua RT, Bapenda Palembang Optimalkan Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Libatkan Ketua RT, Bapenda Palembang Optimalkan Pajak Kendaraan
Bapenda Palembang meluncurkan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi seluruh Ketua RT se-Kota Palembang Tahun 2025. | Ist

Potensinews.id – Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi seluruh Ketua RT se-Kota Palembang Tahun 2025.

Kegiatan ini digelar di Hotel Swarna Dwipa pada Rabu, 26 November 2025, sebagai upaya strategis meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.

Kegiatan yang bertema “Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Palembang dari Sektor Opsen Pajak Kendaraan Bermotor” ini bertujuan menjadikan Ketua RT sebagai garda terdepan dan penghubung informasi untuk mendorong kepatuhan pajak di tengah masyarakat.

Kepala Bapenda Palembang, Marhaen, menegaskan bahwa pelibatan Ketua RT merupakan strategi penting untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Kegiatan ini untuk seluruh RT se-Kota Palembang, terkait pajak yang ada di Kota Palembang, termasuk pajak opsen. Kami ingin RT dapat menjadi penghubung informasi kepada warga, karena prinsipnya pajak adalah dari rakyat untuk rakyat, untuk pembangunan Kota Palembang,” ujar Marhaen.

Baca Juga:  Max Property: Investasi Properti Modern, Aman, dan Transparan dengan Teknologi Blockchain

Marhaen memaparkan, hingga 24 November 2025, realisasi pendapatan daerah Palembang telah mencapai Rp1,344 triliun atau 74,68%.

Sementara untuk pajak opsen kendaraan bermotor, capaiannya berada di angka Rp342,5 miliar atau 73%.

Untuk meningkatkan kepatuhan yang saat ini berada di kisaran 70–80%, Bapenda juga telah menggulirkan sejumlah program keringanan bagi masyarakat.

Program tersebut meliputi:
*Pengurangan serta penghapusan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode 2002 hingga 2019.
*Pemberian diskon 50% pokok PBB untuk tahun 2020 sampai 2024, dengan syarat wajib melunasi PBB tahun 2025.
*Program pengurangan denda untuk berbagai jenis pajak daerah.

“Seluruh program ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di Kota Palembang,” terang Marhaen. (Nopi)