Potensinews.id – Jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, menjadi korban intimidasi dan ancaman kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di Lampung Selatan.
Peristiwa yang terjadi saat ia meliput dugaan pemerasan lahan ini, memicu kecaman keras dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung.
Teuku Khalid Syah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Lampung Selatan pada Rabu, 26 November 2025 dengan nomor LP/B/501/XI/2025/SPKT.
Insiden itu terjadi pada Selasa, 25 November 2025 sore di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, saat Teuku tengah meliput dugaan pemerasan oleh sekelompok orang terhadap pemilik lahan.
“Setibanya saya di lokasi, sekelompok orang menghampiri dan terus mendesak serta mengintimidasi saya. Salah seorang berinisial B mengancam dan berkata, Saya akan tujah (tusuk, red) kamu sambil memperagakan mengambil sesuatu dari pinggang,” beber Teuku, menceritakan pengalamannya.
Ia menyebut ada sekitar delapan hingga sembilan orang yang terlibat dalam intimidasi tersebut. Kejadian ini membuat Teuku mengalami syok dan khawatir terhadap keselamatan pribadinya di lapangan.
Kekerasan terhadap jurnalis ini langsung menuai reaksi tegas dari organisasi pers di Lampung.
Ketua JMSI Lampung Selatan, Gandi Yusnadi, mengecam aksi intimidasi dan premanisme tersebut.
Ia menegaskan, kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers.
“Tekanan, ancaman, dan kekerasan fisik adalah serangan terhadap kemerdekaan pers. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap publik karena menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Gandi pada Kamis, 27 November 2025.
Gandi mendesak Kepolisian Resort Lampung Selatan segera mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera dan rasa aman bagi jurnalis.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme hak jawab atau hak koreksi seharusnya ditempuh, bukan dengan kekerasan.
Senada dengan JMSI, Ketua IJTI Pengurus Daerah Lampung, Andres Afandi, juga mengutuk keras kejadian tersebut.
“IJTI Pengda Lampung mendampingi rekan kita Teuku dan kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami sangat mengecam aksi kekerasan ini karena tentunya tidak bisa kita tolerir dan harus mendapatkan kepastian hukum,” ujar Andres.
Andres menambahkan, IJTI akan berkoordinasi dengan LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk memberikan pendampingan hukum.
Ia juga meminta atensi khusus dari Kapolres Lampung Selatan dan Polda Lampung agar kasus premanisme ini diusut secara menyeluruh.












