Berita

ALUN Lampung Tuntut Audit Hutan Nasional dan Pengadilan Khusus Kejahatan Lingkungan

×

ALUN Lampung Tuntut Audit Hutan Nasional dan Pengadilan Khusus Kejahatan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
ALUN Lampung Tuntut Audit Hutan Nasional dan Pengadilan Khusus Kejahatan Lingkungan
DPW ALUN Provinsi Lampung menyatakan sikap tegas terkait bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera. Foto: Ist

Potensinews.id – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Lembaga Ukhuwah Nasional (DPW ALUN) Provinsi Lampung menyatakan sikap tegas terkait bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera.

ALUN menyebut peristiwa banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai Bencana Kejahatan Lingkungan dan bukan murni bencana alam biasa.

Pernyataan sikap yang dirilis pada Kamis, 4 dan 2025 ini disampaikan oleh Ketua DPW ALUN Lampung, Helman Saleh, didampingi Sekretaris Muhammad Asykar. ALUN menilai musibah tersebut dipicu oleh buruknya tata kelola hutan dan malpraktik perizinan.

Helman Saleh menyoroti bahwa kerusakan ekosistem hutan akibat kegiatan pertambangan dan perkebunan berujung pada bencana longsor dan banjir bandang.

Data yang diterima ALUN mencatat korban meninggal dunia diperkirakan mencapai 700 orang per 3 Desember 2025.

Baca Juga:  Mengapa Banjir Sumatera Tak Ditetapkan Status Bencana Nasional?

“Kejadian bencana di tiga provinsi tersebut adalah kejadian BENCANA KEJAHATAN LINGKUNGAN. Ini terjadi karena malapraktik perizinan pada perusahaan pertambangan dan perkebunan yang merusak ekosistem hutan,” ujar Helman Saleh dalam pernyataan sikapnya.

Berdasarkan analisis tersebut, DPW ALUN Lampung mengajukan dua tuntutan utama kepada pemerintah pusat, lembaga yudikatif, dan aparat penegak hukum.

1. Audit Lingkungan dan Hutan Transparan

ALUN mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk segera mengadakan Audit Lingkungan dan Hutan secara transparan dan terbuka di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung. Audit ini harus mencakup pelepasan izin Hak Guna Usaha (HGU), besaran luas lahan, serta audit dampak lingkungan dan dampak ekonomi terhadap masyarakat.

Baca Juga:  Dompet Dhuafa Lampung Kirim Darling untuk Korban Banjir Sumatera

2. Pembentukan Pengadilan Khusus

Mengingat masifnya perusakan hutan oleh pihak swasta dan lemahnya penegakan hukum, ALUN meminta pemerintah, yudikatif, dan legislatif membentuk Pengadilan Kejahatan Lingkungan dan Hutan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah musibah bencana alam berulang akibat keserakahan manusia.

ALUN juga menyoroti bahwa tujuan pengelolaan sumber daya alam, berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, harusnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan pengusaha dan konglomerasi semata.

“Masyarakat sekitar hutan selalu menjadi korban langsung dari bencana akibat kegiatan merusak hutan tersebut, sementara pelaku perusakan lingkungan dan hutan selalu lolos dan luput dari jeratan hukum,” tutup Helman Saleh.