Berita

Cegah Jalan Rusak, KAMPUD Apresiasi Larangan Kendaraan Lebih dari 8 Ton di Sukadana Ilir

×

Cegah Jalan Rusak, KAMPUD Apresiasi Larangan Kendaraan Lebih dari 8 Ton di Sukadana Ilir

Sebarkan artikel ini
Cegah Jalan Rusak, KAMPUD Apresiasi Larangan Kendaraan Lebih dari 8 Ton di Sukadana Ilir

Potensinews.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) memberikan dukungan penuh dan apresiasi terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang membatasi kendaraan berat melintasi ruas jalan di Desa Sukadana Ilir.

Kebijakan yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Lamtim bersama Pemerintah Desa Sukadana Ilir melarang kendaraan bermuatan melebihi 8 ton untuk melintas di sejumlah jalan desa.

Ketua DPD KAMPUD Lamtim, Fitri Andi, menyatakan bahwa pembatasan ini merupakan langkah proaktif yang patut dicontoh dalam upaya pencegahan kerusakan infrastruktur.

“Kita sangat mendukung dilaksanakannya kebijakan pembatasan lalu lintas bagi kendaraan yang melebihi kapasitas 8 ton di jalan lingkungan Desa Sukadana Ilir,” kata Fitri Andi dalam keterangan persnya pada Jumat, 5 Desember 2025.

Baca Juga:  37 Perupa Lampung Meriahkan Pameran dan Bazar di Nuwono Tasya

Menurut Andi, langkah ini krusial mengingat jalan lingkungan di wilayah tersebut umumnya hanya mampu menahan bobot yang tidak lebih dari 8 ton.

Kebijakan pembatasan ini telah ditindaklanjuti dengan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Pemasangan rambu dilakukan langsung oleh Kepala Desa Sukadana Ilir, Hamami, S.E, M.M, bersama Kepala Dinas Perhubungan Lamtim, Wan Ruslan Abdul Gani, M.Si, pada Rabu, 3 Desember lalu

“Penerapan kebijakan yang ketat dan tegas dalam mengontrol beban kendaraan yang melintas pada jalan lingkungan di wilayah Desa Sukadana Ilir patut mendapat apresiasi dari masyarakat,” tambah Andi.

Ia berharap, dengan pembatasan dan larangan ini, kondisi jalan yang masuk klasifikasi jalan kelas III dapat diminimalisir dari kerusakan cepat dan lubang-lubang yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:  UBL Gandeng PUM Netherlands Pacu UMKM Lampung Go Global

KAMPUD Lamtim berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini demi kepentingan umum.