Potensinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Jumat hingga Sabtu, Jumat–Sabtu, 9–10 Januari 2026.
Dari total delapan orang yang diamankan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari sejak Minggu, 11 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Fakta-fakta OTT Kepala Pajak Jakarta Utara
Delapan Orang Diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; HRT Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan; AGS Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi; ASB Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara; ABD Konsultan Pajak; PS Direktur SDM dan PR PT WP; EY Staf PT WP; serta ASP pihak swasta lainnya.
Asep menegaskan penangkapan dilakukan saat para pihak diduga tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada Jumat–Sabtu, 9–10 Januari 2026.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu DWB, AGS, ASB, ABD, dan EY.
Barang Bukti Senilai Rp6,38 Miliar
KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, terdiri atas:
-
Uang tunai sebesar Rp793 juta
-
Uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar
-
Logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar
Kerugian Negara Mencapai Rp59 Miliar
Asep Guntur Rahayu menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp59 miliar. Kerugian tersebut terjadi karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP yang seharusnya dibayar sebesar Rp75 miliar diturunkan menjadi hanya Rp15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan,” jelas Asep.
Respons Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan siap menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti melanggar aturan.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.












