Berita

Modus Janji Masuk Kerja, Calon Karyawan PT UBM Kehilangan Rp8,5 Juta

×

Modus Janji Masuk Kerja, Calon Karyawan PT UBM Kehilangan Rp8,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Modus Janji Masuk Kerja, Calon Karyawan PT UBM Kehilangan Rp8,5 Juta
Korban dugaan percaloan kerja bersama penasihat hukum dan saksi usai membuat laporan resmi di Polres Serang, Senin (12/1/2026). Foto: Ist

Potensinews.id — Seorang calon karyawan PT United Waru Biscuit Manufactory (UBM) berinisial S diduga menjadi korban praktik percaloan kerja. Perusahaan tersebut diketahui berlokasi di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Peristiwa ini bermula pada 17 Desember 2025, saat korban mencari informasi lowongan kerja di wilayah Cikande-Serang. Saat itu, korban ditawari pekerjaan di PT UBM oleh seorang oknum calo berinisial L, yang menjanjikan dapat memasukkan korban bekerja di perusahaan tersebut.

Oknum calo tersebut menjanjikan gaji Rp220 ribu per hari dengan jam kerja delapan jam, masuk pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun, korban diminta membayar uang administrasi sebesar Rp10 juta dengan janji uang dapat dikembalikan sepenuhnya jika pekerjaan tidak sesuai.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban akhirnya menyetujui dan melakukan transaksi. Pada hari yang sama, korban diminta mentransfer uang muka sebesar Rp1 juta melalui aplikasi dompet digital DANA ke akun atas nama L.

Baca Juga:  Relawan Prabu Ajak Ratusan Pelajar SMA Coblos Prabowo-Gibran

Keesokan harinya, 18 Desember 2025, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp7,5 juta. Setelah itu, korban langsung mulai bekerja tanpa adanya kejelasan status maupun penandatanganan kontrak kerja resmi.

Namun, setelah bekerja lebih dari setengah hari, korban merasa pekerjaan yang dijalani tidak sesuai dengan janji yang diberikan oleh oknum calo tersebut. Korban kemudian menagih janji pengembalian uang senilai total Rp8,5 juta yang telah ditransfer.

Sayangnya, oknum calo tersebut ingkar janji dan hanya menyatakan sanggup mengembalikan 50 persen dari total uang, tanpa kejelasan waktu pengembalian.

Memasuki minggu keempat tanpa adanya itikad baik, korban bersama penasihat hukum, awak media, serta para saksi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Serang pada Senin, 12 Januari 2026.

Baca Juga:  PWM Lampung Serukan Perempuan dan Pemuda Dukung Aksi Solidaritas untuk Palestina

Laporan tersebut tercatat dengan nomor:

LP: STPPL/15/I/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN

dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

“Harapannya semoga pihak kepolisian, khususnya Polres Serang, bisa segera menyelesaikan permasalahan ini dan uang saya bisa kembali,” ujar S penuh harap.

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Iskandar, Pimpinan Umum Media Online Beritaindoterkini.com sekaligus paman korban. Ia meminta jajaran Polres Serang segera bertindak tegas.

“Saya berharap Polres Serang segera memanggil oknum calo tersebut. Jika terbukti, segera ditahan beserta jaringannya. Praktik ini sangat meresahkan dan bisa dipastikan korbannya bukan hanya S,” tegas Iskandar.

Baca Juga:  Resmi Bergabung, Poltapala Gelar Tasyakuran Angkatan 36

Iskandar menjelaskan bahwa praktik percaloan dapat dijerat berbagai pasal hukum, antara lain:

  • Pasal 378 KUHP (Penipuan)

  • Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat)

  • Pasal 372 KUHP (Penggelapan)

  • Pasal 379a KUHP bagi pelaku yang menjadikan percaloan sebagai kebiasaan

“Percaloan jelas melanggar hukum, meresahkan, dan merugikan masyarakat. Saya berharap ini menjadi perhatian khusus bagi Polres Serang untuk memberantas praktik semacam ini,” tambahnya.

Ia pun menutup dengan permintaan tegas:

“Saya meminta jajaran Polres Serang segera memanggil terduga pelaku, menahan jika terbukti bersalah, mengembangkan kasus, menangkap jaringannya, dan memproses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” pungkasnya.