Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung siap mengawasi penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dimulai tanggal 30 Maret 2023, Bawaslu Provinsi Lampung sampaikan 8 kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar tidak masuk ke dalam DPS. 8 kategori ini berdasarkan hasil pengawasan Coklit menggunakan metode uji petik.
Hal ini disampaikan oleh ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar, S.H., M.H melalui keterangan tertulis untuk JMSI Provinsi Lampung. Kamis, (30/3) malam.
Menurut Iskardo, sebelumnya, Bawaslu Lampung telah melakukan uji petik untuk menguji faktualisasi Coklit yang dilakukan jajaran KPU dari aspek prosedur dan akurasi. Meski secara kalkulasi, jumlah PKD hanya 2.651 personil, jauh lebih kecil dari jumlah Pantarlih yang mencapai 25.675 personil atau setara 10 % dari jumlah Pantarlih, namun jajaran pengawas pemilu mampu menguji 84 % TPS atau sejumlah 22.634 TPS dari total TPS secara keseluruhan sejumlah 27.205. Artinya strategi uji petik ini sangat efektif untuk menguji kualitas hasil Coklit sekaligus mampu menyasar pemilih wilayah rentan. Pada uji petik atas prosedur, Jajaran Pengawas Pemilu di Lampung mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, (18 Februari- 14 Maret 2023). Hasil uji petik sebagai berikut.
“Pertama, Sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker: 485.378 KK (18,61%). Kedua, Belum dicoklit dan sudah ditempel stiker: 57 KK (0 %). Dan Ketiga, Sudah dicoklit dan tidak ditempel stiker: 1.016 KK (0,04%),” tulis dia.
Sebelumnya juga, Bawaslu Lampung melakukan pengawasan melekat selama 1 pekan pertama Coklit (12- Februari 2023), hasilnya ditemukan 10 tren ketidaksesuaian prosedur dan 8 masalah faktual yang dilakukan Pantarlih. Atas hal tersebut, Bawaslu melakukan saran perbaikan untuk ditindaklanjuti.
“Begitu pula terhadap uji petik. Hasil uji petik, Sebagian besar Pantarlih telah melakukan Coklit sesuai prosedur. Adapun terhadap adanya KK yang telah di-Coklit namun belum dicoklit dan sudah ditempel stiker maupun terhadap KK sudah dicoklit dan tidak ditempel stiker, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan. Hal ini merupakan upaya pencegahan Bawaslu agar proses Coklit sesuai dengan ketentuan sebagaimana termuat dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023,” kata dia.
Iskardo juga memaparkan Hasil Temuan Uji Petik, 8 Kategori TMS Masih Masuk Daftar Pemilih
Disampaikannya, Berdasarkan uji petik atas akurasi data Pemilih, Bawaslu menemukan 8 kategori TMS yang masih masuk ke dalam daftar pemilih sehingga menjadi rawan pada saat penyusunan DPS. Secara detail jenis TMS yang tersebar di 15 kab/kota adalah sebagai berikut.