Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo berhasil menangkap ED (50) pelaku pembacokan istri dan anak tirinya di lokasi persembunyiannya di Provinsi Bengkulu tanpa perlawanan
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumahnya, Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus di tempat persembunyiannya usai melarikan diri selama tiga hari
“Iya ED ditangkap Minggu pagi, 20 Agustus 2023 kemarin di Desa Sidodadi, Kecamatan Rumbai. Langsung kita bawa ke Mapolres Tanggamus,” ujarnya, Selasa (22/08)
Hendra menjelaskan, kronologi kejadian pada Jumat (18/08) sekitar pukul 04.00 WIB, bermula saat J (46) (istri pelaku) sedang tidur di kamar mendengar suara berisik dari kamar anaknya.
Lalu, J memanggil anaknya RS (20), namun tidak ada jawaban, ketika J memanggil kedua kalinya RS menjawab bahwa ia dibacok oleh ayah tirinya
Mendengar hal itu, J terbangun dan langsung melihat ke kamar anaknya., baru sampai depan pintu kamar anaknya, pelaku melihat dan langsung membacok J di bagian tangan, perut dan punggung.
Merasa belum puas, pelaku masuk kembali ke kamar RS, namun RS bergegas melarikan diri ke luar rumah dan meminta pertolongan warga setempat
“Pelaku sempat mengejar RS, sampai RS terjatuh ke dalam selokan, RS pun langsung bersembunyi, lalu
meminta pertolongan warga sekitar,” terangnya
Akibat kejadian tersebut dua orang korban yang merupakan istri dan anak tiri tersangka mengalami luka berat akibat sabetan golok tersangka.
Pasca insiden penganiayaan tersebut, tersangka ED langsung kabur melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik anak korban.
“Kedua korban mengalami luka-luka robek dan sempat mendapatkan perawatan petugas medis. Saat ini, kondisi keduanya sudah mulai membaik,” terang Hendra
Ia menambahkan, pihaknya berhasil membekuk pelaku dengan mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat Blue Tosca nopol B 6110 GKZ dan sarung golok berbahan kayu merah.
“Kalau motor itu memang punya korban yang merupakan anak tiri pelaku. Untuk goloknya sendiri pengakuan tersangka sudah dibuang,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku ED akan dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.
“Kini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Tanggamus. Pelaku
dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,” tandasnya. (Virgo)