Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, menyaksikan salah satu kepala sekolah yang menandatangani SK, pada acara pengambilan sumpah jabatan dan melantik pejabat struktural dan kepala UPT sekolah, di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Jumat (3/6/2022). ISTIMEWA
Bandar Lampung (Potensinews.id) – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, mengambil sumpah jabatan dan melantik pejabat struktural dan kepala UPT sekolah, di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Jumat (3/6/2022).
Pelantikan digelar di Gedung Semergow Pemkot Bandar Lampung dengan dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Kota Sukarma Wijaya, para asisten, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ini diikuti 111 pejabat.
Secara perinci, pejabat eselon II sebanyak 1 orang, eselon III sebanyak 15 orang, eselon IV sebanyak 11 orang, kepala UPT SD negeri sebanyak 64 orang, dan kepala UTP SMP negeri sebanyak 20 orang.
Kesempatan tersebut Wali Kota Eva Dwiana meminta para pejabat yang diambil sumpah jabatan dan dilantik pada hari ini dapat melaksanakan tugas kerja dan tanggung jawab dengan baik.
Menurut dia, pelantikan ini salah satu bentuk penyegaran di tubuh organisasi dalam rangka kelangsungan tata kelola pemerintahan yang baik khususnya di Kota Bandar Lampung.
“Bunda minta pejabat yang dilantik pada hari ini bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik mungkin. Terlebih kepada kepala sekolah, harus mampu melaksanakan amanah ini dengan baik,” ujar Wali Kota Eva Dwiana.
Kepala sekolah, katanya, harus mampu memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan. Jika terjadi kendala, ia meminta sekolah untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung.
“Terutama menjaga anak-anak dalam mengikuti pembelajaran. Meski pandemi mulai berakhir, namun Bunda Eva minta protokol kesehatan tetap diterapkan di sekolah demi menjaga kesehatan dan keselamatan kita bersama,” tuturnya.
Sementara Kepala Disdikbud Bandar Lampung Eka Afriana, menerangkan dari sejumlah kepala sekolah yang dilantik, terdapat tujuh kepala sekolah berasal dari Program Guru Penggerak yang digagas Kemendikbudristek.
Menurut dia, pengangkatan guru penggerak sebagai kepala sekolah dari program tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Kepala sekolah diangkat dari Program Guru Penggerak karena memiliki sertifikat guru penggerak. Selain itu juga memenuhi persyaratan yang lain, seperti pendidikan minimal sarjana dan memiliki pengalaman manajerial,” ujar dia.
Salah satu Guru Penggerak di SMPN 16 Bandar Lampung yang diangkat sebagai kepala sekolah, Samsuri, mengucapkan terima kasih sudah dipercaya pemerintah kota untuk memimpin salah satu sekolah di Kota Tapis Berseri.
Ia yang juga koordinator guru penggerak angkatan ke-2 tahun 2021, ini berjanji akan melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi profesionalitas.
“Insyaallah semua guru penggerak yang diangkat sebagai kepala sekolah pada hari ini dapat memajukan Kota Bandar Lampung,” ujar dia yang mengaku belum mengetahui akan ditempatkan di sekolah mana usai dilantik ini. (***)