ISTIMEWA
POTENSINEWS.ID – Polres Lampung Utara, segera menindaklanjuti laporan dari Rahmat Hidayat (31) warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, yang diduga menjadi korban pengancaman oleh DI (35) warga Desa Mulang Maya.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama, usai mendapati laporan yang disampaikan langsung oleh korban pengancaman, Senin (27/6/2022).
“Secepatnya kita akan menindaklanjuti laporan dari korban itu,” ujar AKP Eko Rendi Oktama.
Menindaklanjuti hal tersebut, katanya, sebagai langkah upaya penegakan hukum dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang patuh dan taat terhadap hukum.
Diketahui, Rahmat Hidayat (31) mendatangi Polres Lampung Utara, pada Senin, 27 Juni 2022, untuk melaporkan DI (35) warga Desa Mulang Maya yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman.
Menurut Rahmat Hidayat, pelaporan itu dilakukan bermula dari peristiwa dirinya dianiaya secara verbal oleh terlapor DI dengan perkataan yang kasar, saat pelapor hendak mengikuti takziah di rumah salah satu warga.
Tidak hanya diancam, disaat bersamaan terlapor juga diduga menarik kerah baju pelapor yang disertai dengan tangan kanan terlapor terlihat seperti akan mengambil sesuatu benda di pinggangnya.
Beruntung peristiwa itu segera dilerai oleh warga setempat, sehingga tidak terjadi hal yang diinginkan. “Atas peristiwa ini, saya mendatangi Mapolres Lampura guna melaporkan kejadian yang saya alami,” ujar dia.
Ia berharap kepada Polres Lampura dapat segera memproses laporannya tersebut. “Saya dan keluarga tidak tenang atas ancaman yang dilakukan Saudara DI,” tutup dia.(***)