Bandar Lampung (Potensinews.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung, mengenalkan kekayaan intelektual (KI) sejak dini kepada sejumlah siswa SMPN 3 Bandar Lampung, di aula sekolah setempat, Rabu (28/9/2022).
Pengenalan KI lewat program “DJKI Mengajar” ini merupakan salah satu program unggulan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Tahun 2022 bagi para siswa dalam rangka menuju World Class IP Office.
“Program DJKI Mengajar dengan sasaran para siswa yakni untuk mengenalkan kekayaan intelektual sejak dini,” ujar Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Adil Jaya Negara, S.H., M.H, usai kegiatan.
Menurut Adil, pembelajaran KI sejak dini ini untuk menanamkan pemahaman kepada para siswa bagaimana pentingnya melindungi sekaligus menciptakan generasi yang sadar dan menghargai kekayaan intelektual.
“Saat dilakukan sosialisasi banyak hal disampaikan kepada para siswa, diantaranya mengenai merek, hak cipta, paten, dan sebagainya. Lewat Pengetahuan itu diharapkan nantinya para siswa lebih semangat berkarya dan berinovasi,” tuturnya.
Sementara Kepala SMPN 3 Bandar Lampung, Nasib Utomo, M.Pd, menyambut baik dengan dilaksanakannya program DJKI Mengajar yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Lampung, di tempatnya.
Menurutnya, kegiatan DJKI Mengajar dengan diikuti 25 siswa SMPN 3 Bandar Lampung, ini untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman baru arti dari pentingnya melindungi serta menghargai kekayaan intelektual yang dimiliki.
“Kami sangat berterimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Lampung yang telah melaksanakan program DJKI Mengajar. Pengetahuan ini sangat penting sekali bagi generasi penerus bangsa, agar dapat menghargai kekayaan intelektual,” kata dia. (***)