Bandar Lampung (Potensinews.id) –
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP M.Rohmawan mengatakan, Korban pengendara sepeda motor beat hitam dugaan tabrak lari Farhan (18) tidak terdata.
Berdasarkan hasil pengecekan di aplikasi Integrate road savety management system (IRSMS) aplikasi khusus laporan kejadian laka lantas, bahwa korban tabrak lari atas nama Farhan tidak ada.
“Laporan Polisi yang ada untuk kejadian tanggal 28 november 2021 hanya satu kejadian yang kita tangani dan terdata atau terbit laporan polisi. Bukan kejadian yang dimaksud,” katanya saat dihubungi via WhatApps, Rabu, (7/12)
Menurutnya kejadian yang terbit dalam laporan polisi di unit laka tersebut terdata bukan tabrak lari, tapi kecelakaan antara sepeda motor dengan sepeda motor.
“Suzuki shogun BE 4426 YA pengendara M.Rafli Rais dengan motor honda beat BE 6260 CX Pengendara Habibi bukan Farhan yang dimaksud,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan diduga terjadi tabrak lari yang menewaskan Mahasiswa UIN Radin Intan, Farhan (18) pada 28 November 2021 saat mengendarai sepeda motor honda beat dengan nomor polisi BE 2768 ACL di sekitaran Jalan Pulau Antasari, Kecamatan Kedamaian, Bandar lampung. (Virgo)