Bandar lampung (Potensinews.id) –
Jasa Raharja Provinsi Lampung memberikan kemudahan bagi penerima santunan korban kecelakaan tanpa harus datang ke kantor.
Kasubag Sumbangan Wajib (SW) dan Humas Ahmad Saiful, mengatakan prosedur untuk penerima santunan korban kecelakaan tergolong mudah, pihak keluarga hanya diminta melaporkan peristiwa ke Unit Laka Polresta Bandar Lampung. Sehingga data secara otomatis tersambung ke Jasa Raharja
“Mudah, laporan polisi saja sisanya kami yang bekerja. Jadi, lapor di unit laka Polres maka datanya secara otomatis dapat diakses di sini, aplikasinya tersambung ke sini,” terangnya saat ditemui di kantor. Rabu, (7/12)
Saiful sapaan akrabnya menambahkan, jika data sudah masuk, maka Jasa Raharja akan membantu prosedur hingga proses pencairan dana, tanpa keluarga korban datang ke kantor
“Jika sudah notifikasi di sini kami langsung lakukan jemput bola. Keluarga korban tidak perlu repot datang ke sini,” tambahnya.
Selain itu, kata Saiful santunan yang akan diberikan Jasa Raharja kepada korban bukan berupa uang tunai dan disesuaikan dengan kriteria korban
“Kalau korbannya luka luka dirawat di rumah sakit, kami langsung berikan jaminannya di rumah sakit. Kalau korban meninggal dunia, berkas lengkap e-ktp, KK ada, sampai buku rekening kita bantu buatkan, uangnya dalam rekening itu,” pungkasnya.
Ia menduga orang tua korban belum melaporkan peristiwa tersebut secara tepat, sehingga belum terdata di Jasa Raharja
“Kita duga mungkin dia pernah ke sini petugas kita mengarahkan prosedur laporan polisi, mungkin dia datangnya ke polsek bukan ke Unit Laka,” tandasnya. (Virgo)