Bandar LampungDKI JakartaNasionalPolitik

Sah! Ini Dia, KPU Tetapkan 17 Partai Politik Dinyatakan Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

×

Sah! Ini Dia, KPU Tetapkan 17 Partai Politik Dinyatakan Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat bersama Presiden Joko Widodo. | dok. Setkab RI

Bandar Lampung, (potensinews.id) – Sah, resmi sudah. Sebanyak 17 partai politik peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 oleh lembaga pelaksana pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, di Jakarta, pada Rabu 14 Desember 2022.

Ke-17 partai politik (parpol) tersebut, perinci sesuai nomor urut pendaftaran akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Lalu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan (Garuda) Indonesia , Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Baca Juga:  Perangkat Desa di Kedondong Dilaporkan Terlibat Kampanye Pilkada

Lalu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Buruh.

Ke-17 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu sepanjang masa tahapan 15 Agustus-7 Desember 2022.

“Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik dan Penetapan partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat itu, seperti disimak dari Bandarlampung.

Adapun, satu-satunya dari 18 parpol tersisa, terdiri klaster 9 parpol petahana parlemen 2019 karenanya tak perlu verifikasi faktual, klaster 5 parpol nonparlemen 2019 serta 4 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan oleh karenanya berhak dilanjutkan ke verifikasi faktual, tercatat hanya Partai Ummat dinyatakan tidak lolos jadi parpol peserta Pemilu 2024.

Baca Juga:  Jawaban Ganjar soal Penataan Institusi Pertahanan dan Keamanan Tumpang Tindih
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat bersama Presiden Joko Widodo. | dok. Setkab RI

Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual tingkat provinsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara lantaran tidak memenuhi syarat, dan gagal memenuhi persyaratan 100 persen 34 provinsi berlandaskan beleid pra-Perppu Pemilu.

Dari Lampung, “Barakallah partai kami lolos. Sesuai target sesuai harapan. Ini bisa juga kami sebut kado ulang tahun Partai Hanura pada 21 Desember nanti. Hahaha,” respons bahagia Ketua DPD Partai Hanura Lampung Ali Darmawan, Rabu petang. (Muzzamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *