Bandar Lampung, (Potensinews.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia akan meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 (IKP 2024), Jumat (16/12/2022) mulai pukul 9 pagi WIB.
Rencana, peluncuran dihelat langsung di Redtop Hotel and Convention Center, Jl Pecenongan 72, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, juga disiarkan live streaming dari kanal ofisial YouTube Bawaslu RI.
Dari unggahan poster digital informasi gelaran pada Kamis (15/12/2022) malam, disitat diakses dari Bandarlampung hari yang sama, diketahui Bawaslu mengundang hadir sejumlah pemangku penting. Yakni, Wakil Presiden Prof Dr HC KH Ma’ruf Amin, Menko Polhukam Prof Dr Mohd Mahfud MD, Mendagri, BIN, TNI, Polri, Komisi II DPR, KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pemantau pemilu, perguruan tinggi.
Info kepastian peluncuran ini bersesuaian dengan siaran pers Bawaslu sebelumnya, mengutip penegasan dari Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty, pada helat Konsinyering Penyusunan Instrumen Pengumpulan Data IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Bali, Oktober.
Dimana, Bawaslu menarget akhir Desember ini IKP 2024 sudah harus diluncurkan. Terbatasnya waktu tegas Lolly, tidak boleh menurunkan kualitas IKP 2024. Penting bagi Bawaslu pastikan peluncuran tepat waktu.
Pasalnya, IKP bentuk antisipasi dan mitigasi kerawanan pemilu, yang perlu disampaikan sebelum peserta pemilu ditetapkan. Jika telat, IKP tak lagi dibutuhkan seluruh pihak.
“Merupakan sebuah tanggung jawab besar bagi Bawaslu untuk memastikan IKP 2024 diluncurkan tepat waktu. Sebab, hasilnya akan digunakan penyelenggara maupun pemangku kepentingan yang akan ikut mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024,” lugas komisioner hijabers ini mengintensi IKP sebagai upaya mitigasi.
“Ini upaya mitigasi kita, menyusun strategi program, tapi juga oleh pihak eksternal bisa membaca kerawanan Pemilu maupun Pemilihan Serentak 2024,” tandas Lolly.
Disebutkan Plt Kepala Puslitbang Bawaslu, Ibrahim Malik Tanjung, fokus utama evaluasi Bawaslu dalam penyusunan IKP 2024 yakni terkait teknis pengisian pengumpulan data, konfirmasi isu-isu kerawanan yang muncul dalam IKP, dan skema atau konstruksi IKP.
“Fokus Bawaslu me-redesain konstruksi IKP eksisting, memastikan bisa tidaknya skema tersusun digunakan dalam pengumpulan data kebutuhan IKP,” jelas Malik, saat itu.
Untuk informasi, Bawaslu memiliki portal Sistem Informasi Peta Kerawanan Pemilu (SIPEKAPILU), berisi publikasi infografis peta kerawanan Pemilu, data IKP dan instrumen digunakan jajaran pengawas pemilu dalam memetakan kerawanan Pemilu dan Pilkada di Indonesia.
Puslitbangdiklat Bawaslu menginisiasi SIPEKAPILU sebagai alat penyajian data kerawanan Pemilu yang terintegrasi, agar data IKP mudah diakses oleh pengawas Pemilu, pemangku kepemiluan, dan umum. Serta agar tak hanya sebatas jadi media publikasi data IKP yang digunakan untuk rekomendasi kebijakan pengawasan Pemilu, juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi stakeholder kepemiluan maupun masyarakat umum.
Diharapkan, SIPEKAPILU bermanfaat bagi Bawaslu, juga masyarakat. Bagi Bawaslu, agar mampu jadi bagian dari misi Bawaslu: memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan serta penyelesaian sengketa pemilu terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel, mempercepat penguatan kelembagaan dan SDM pengawas serta aparatur Sekretariat di seluruh jenjang kelembagaan pengawas pemilu melalui penerapan tata kelola organisasi yang profesional dan berbasis teknologi informasi sesuai dengan prinsip tata-pemerintahan yang baik dan bersih.
Misi yang berjalan tersebut, akan mampu mewujudkan visi lembaga dalam Renstra: menjadi pengawas Pemilu yang terpercaya.
Bagi masyarakat, SIPEKAPILU diharapkan jadi portal publikasi informasi digital yang mudah diakses, sehingga mendorong masyarakat untuk terlibat dalam kerja-kerja pengawasan Pemilu.
Nah, bagi para warganet setia Bawaslu RI, yang kerap disapa Sahabat Bawaslu, jangan lupa simak tayangan peluncurannya pada Jumat pagi. Salam Awas! (Muzzamil)