Bandar Lampung, (potensinews.id) – Mantan Danjen Kopassus, kini Sekjen DPP Partai Golkar dan anggota PAW DPR/MPR 2019-2024 dapil Lampung II, Letjen Purn Lodewijk Frederick Paulus, selaku Wakil Ketua DPR, memimpin hingga usai koor setuju anggota, mengetuk palu sidang Rapat Paripurna DPR tentang Penetapan 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, di Ruang Sidang Paripurna DPR, kompleks parlemen Senayan Jakarta, pada Kamis (15/12/2022).
Penetapan mendasari hasil laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang Penetapan Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024.
Laporan Waka Baleg DPR Achmad Baidowi ke Rapat Paripurna, penyusunan Prolegnas 2023 mulus usai evaluasi 40 RUU Prolegnas 2022, dan hasil keputusan dan kesepakatan Rapat Kerja Baleg DPR, pemerintah melalui Kemenkumham, dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada 12 Desember 2022, terdapat dua RUU, yaitu RUU Perubahan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan RUU KUHP yang telah ditetapkan sebagai UU, yang dikeluarkan dari daftar.
Luar biasanya, dari laporan Baidowi, terkait penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2023, Baleg DPR total menerima 102 RUU usulan. Terdiri dari 82 RUU usulan Komisi, Fraksi, anggota DPR dan masyarakat, 13 RUU dari pemerintah, dan 7 RUU usulan dari DPD RI.
Demi merespons 102 RUU usulan tersebut, Baleg DPR, Kemenkumham, PPUU DPD RI, bersepakat menggunakan lima parameter atas usulan RUU yang akan dimasukkan Prolegnas RUU Prioritas 2023.
Pertama, RUU yang masih dalam tahap Pembicaraan Tingkat I. Kedua, RUU yang menanti Surat Presiden (Surpres). Ketiga, RUU yang telah selesai di-harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR. Keempat, RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR. Kelima, RUU usulan baru telah tercantum Prolegnas 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu.
Lantas, Sobat potensinews.id, apa saja ke-39 RUU, masing-masing 24 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah, dan 3 RUU usulan DPD RI, yang diloloskan hingga ditetapkan jadi RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023?
Olah data, perinci per tahun beleid terlama: RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1/1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, RUU tentang Perubahan Atas UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan RUU tentang Perubahan Atas UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Lalu, RUU tentang Perubahan Atas UU 16/1997 tentang Statistik, RUU tentang Perubahan Atas UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2002 tentang Penyiaran, RUU tentang Perubahan Atas UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Kemudian, RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial, RUU tentang Perubahan atas UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan RUU tentang Perubahan Atas UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Berikut, RUU tentang Perubahan Atas UU 10/2009 tentang Kepariwisataan, RUU tentang Perubahan Atas UU 35/2009 tentang Narkotika, RUU tentang Perubahan Atas UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Perubahan Atas UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Lanjut, RUU tentang Perubahan Keempat Atas UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, RUU tentang Perubahan Atas UU 32/2014 tentang Kelautan, RUU tentang Perubahan Atas UU 13/2016 tentang Paten, RUU tentang Perubahan Atas UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan RUU tentang Perubahan Atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.
Juga, RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) (di Prolegnas 2020-2024 tertulis RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law), RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional, dan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan/di Prolegnas 2020-2024 tertulis RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.
Serta, RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), RUU tentang Bahan Kimia, RUU tentang Bahasa Daerah (Usulan Baru DPD RI), RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Desain Industri, dan RUU tentang Hukum Acara Perdata.
Dan RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, dan RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
Serta, RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, dan RUU tentang Wabah.
Sobat potensinews.id, 39 bukan angka sedikit. Sudah siapkah anda jadi bagian kuat warga negara berkesadaran hukum tinggi, dalam turut menjadikannya pecah di kaki: apa itu meaningful participation (partisipasi yang bermakna) dalam proses pembentukan UU, satu doktrin yang berkembang dan diadopsi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjadi tolak ukur partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tahun depan ini? (Muzzamil)