Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bacaden Peserta Pemilu DPD, Dimulai

  • Bagikan
Ki-ka: Ketua KPU Lampung Erwan Bustami dan komisioner cum Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lampung Ismanto, pada rapat Jumat (16/12/2022). | dok KPU Lampung/Muzzamil

Bandar Lampung, (potensinews.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memulai tahapan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tahun 2024 daerah pemilihan (dapil) Lampung, Jumat (16/12/2022).

Penyerahan dukungan minimal tiga ribu pemilih ini dipusatkan di aula kantor KPU Provinsi Lampung, Jl Gajah Mada Nomor 87, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, berlangsung hingga 29 Desember 2022 mendatang.

Waktu penyerahan, pukul 8 pagi hingga 4 sore WIB pada 16-28 Desember, dan pukul 8 pagi sampai 23.59 WIB pada 29 Desember.

“Berdasarkan Keputusan KPU 478/2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024, jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Lampung sebanyak 3.000 pemilih dan tersebar minimal di 8 kabupaten/kota,” terang Ketua KPU Lampung Erwan Bustami.

Baca Juga:  KPU Lampung Siap Gelar Pilkada 2024 dengan Berbagai Hal Baru

Disebutkan, bakal calon anggota DPD RI atau petugas penghubung menyerahkan  surat penyerahan dukungan minimal pemilih (Formulir Model F) dan surat pernyataan penyerahan dukungan (Formulir Model F1) berbentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan naskah asli fisik satu rangkap.

Lalu, lampiran surat pernyataan penyerahan dukungan yang memuat daftar nama dan fotokopi KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) pendukung, diserahkan berbentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon.

Ki-ka: Ketua KPU Lampung Erwan Bustami dan komisioner cum Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lampung Ismanto, pada rapat Jumat (16/12/2022). | dok KPU Lampung/Muzzamil

Dan, surat pernyataan dalam hal terdapat perbedaan umur dan status perkawinan/status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el/KK dengan umur dan status perkawinan/status pekerjaan pendukung yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat yang dilampiri dengan bukti, diserahkan dalam naskah asli bentuk digital yang diunggah melalui Silon.

Baca Juga:  Kirab Pemilu 2024 Dilepas Dari Tujuh Titik, Rencana Mampir di Bandarlampung

Dalam rapat pembukaan tahapan, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami didampingi komisioner Ali Sidik, Antoniyus, Ismanto, Titik Sutriningsih, dan Warsito. Juga Kabag Teknis Penyelenggaraan dan Hupmas Yustian Umri Sangon, Kasubbag Teknis, Admin dan Operator, Staf Subbag Teknis Sekretariat KPU Lampung.

Selain empat petahana senator Lampung saat ini, yakni Abdul Hakim, Ahmad Bastian, Dr Bustami Zainudin, dan dr Jihan Nurlela. Siapa lagi yang bakal daftar? Kita tunggu sampai 29 Desember pukul 23.59  WIB nanti. (Muzzamil)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *