Bandar Lampung, (Potensinews.id) – PGRI Kota Bandar Lampung dan Polresta Bandar Lampung, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Perlindungan Guru, Selasa, 24 Januari 2023.
Penandatangan kerja sama digelar di SMPN 16 Bandar Lampung, ini dilakukan oleh Ketua PGRI Drs. H. Yuni Herwanto, M.Pd dan Kapolresta Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M.
Kerja sama tersebut untuk memberikan bantuan hukum, memberikan perlindungan profesi, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi, serta memajukan pendidikan nasional.
“Melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama ini untuk melindungi guru dari ancaman, intimidasi, dan diskriminatif terhadap guru,” ujar Kapolresta di hadapan guru.
Menurutnya, guru merupakan profesi mulia. Oleh sebab itu, guru wajib dilindungi. “Saya sepakat melakukan penandatanganan ini karena saya sayang dan cinta terhadap guru,” katanya.
Melalui kerja sama ini, katanya, pihaknya tidak serta merta memanggil guru bila terjadi persoalan hukum. Namun akan melalui pendekatan dalam penyelesaian permasalahan.
“Sekarang ada namanya restorative justice, yakni penyelesaian hukum di luar pengadilan. Mungkin hal ini yang akan kami lakukan bila ada persoalan hukum terhadap guru” ujarnya.