Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung dorong pemerintah berikan sanksi tegas kepada PT. Bukit Asam Tbk atas dugaan polusi debu batu bara ke pemukiman warga Srengsem, Panjang, Bandar Lampung
“Pemerintah harus segera hadir dan merespon hal ini serta memberikan sanksi yg tegas,” kata ketua Walhi Lampung Irfan Tri Musri, Kamis, (02/02)
Irfan menambahkan, Pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi bagi perusahaan yang menyalahi aturan
“Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin, pemulihan lingkungan, pemberian fasilitas kesehatan kepada warga terdampak. Sampai pada sanksi pidana,” terangnya
Ia menilai, persoalan tersebut harus segera diselesaikan, mengingat polusi debu batu bara akan berdampak buruk bagi kesehatan warga sekitar bila terus menerus dibiarkan
“Tentunya hal ini tidak bisa didiamkan dan harus menjadi perhatian dari pemerintah. Karena, ini telah merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Ia berharap ada pihak yang berani bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan tersebut hingga tuntas
“Kemudian bagaimana juga tanggung jawab korporasi terkait dampak yang ditimbulkan agar tidak terulang lagi kejadian serupa,” harapnya
“Perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas hal ini dan masyarakat mempunyai hak untuk hidup sehat dan mendapat jaminan hidup sehat dan lingkungan sehat,” tandasnya. (Virgo)