Potensinews.id, LAMPUNG SELATAN – Sidang lanjutan, perkara tindak pidana nomor register nomor: 345/Pid.B/2022/PN.Kla, atas nama terdakwa FBM melalui kuasa hukumnya pada Kantor Advokat dan Konsultan hukum MH2 & Partners pada hari selasa 07 Februari 2023 membacakan Nota Pembelaan (Pledoi).
Pledoi yang dibacakan Kuasa Hukum terdakwa, M. Ridwan, S.H., mewakili rekan-rekannya dari Kantor Advokat dan Konsultasi hukum MH2 & Partners, menilai Pasal 263 ayat (1) pada Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menunut terdakwa dengan 3 tahun penjara atas perbuatan terdakwa selaku Juru Ukur BPN Lampung Selatan yang telah mengukur Tanah seluas 10 Ha di Desa Malang Sari atas permohonan AM , tuntutan Jaksa Penuntut Umun tersebut telah di bacakan pada sidang tuntutan pada 2 Februari 2023 tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur.
Dalam pembacaan Pledoinya, Kuasa Hukum terdakwa FBM, dihadapan Majelis Hakim yang mulia dan JPU yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda membacakan Pledoi yang dalam bentuk Nota Pembelaan setebal 59 lembar halaman tersebut pada Permohonannya kepada Majelis Hakim Yang Mulia sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa FBM Tidak Terbukti telah melakukan Tindak Pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Nageri Lampung Selatan.
2. Membebaskan Terdakwa FDM dari segala Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
3. Menyatakan Terdakwa FBM untuk dibebaskan dan dikeluarkan dari dalam tahanan untuk menjalani kehidupan seperti biasa selayaknya manusia yang Merdeka.
4. Jika hakim berpendapat lain maka kami selaku penasehat Hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mulia agar mumutus hukuman seringan-ringannya.
Dalam pledoi itu kuasa hukum menyampaikan, berdasarkan Tuntutan dalam pasal 263 ayat 1 KUHP yang disampaikanl oleh JPU sangat tidak tepat, karena JPU tidak cermat dan jeli mendakwakan terdakwa dengan pasal 263 ayat (1) karena tidak masuknya unsur-unsur pasal yang didakwakan dengan fakta dan kejadian yang sesungguhnya.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Feri Budi Mulia tidak terbukti,” ujar M. Ridwan, SH kepada media, Selasa (7/2/2023).