Aminudin: Semua yang Terlibat Perusakan Pos Ronda Dusun Sukamaju Harus di Proses Hukum

  • Bagikan

Lampung Selatan, (potensinews.id) – Tidak puas dengan seorang anak dibawah umur yang diduga mencuri tabung gas kemudian didamaikan perangkat desa bersama Polsek Ketibung, seorang warga Dusun Sukamaju  Desa Rangai Tritunggal yang diduga bernama Kurdi mengacak dan mengancam akan merobohkan pos ronda di dusun tersebut.

Tidak hanya itu menurut keterangan dari Kadus Sukamaju Yunani kepada media ini jum’at (16-12-2022), banner    himbauan Kamtibmas ikut di robek, lalu dicoret-coret, selain itu meja serta dispenser untuk ketersedian bagi warga yang ronda pun dikabarkan hilang.

Salah satu tokoh pemuda Rangai Tritunggal yang bernama Aminudin S.P menyayangkan perusakan pos ronda, pencoretan dan perusakan banner himbauan serta hilang nya meja serta dispenser yang ada di pos tonda tersebut.

Baca Juga:  Polda Lampung Melakukan Silaturahmi Dengan Tokoh Adat dan Tokoh Politik di Kabupaten Way Kanan

Sangat disayangkan, menurut pria yang juga ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( PRL ) dan juga sebagai ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung ini, bila benar perusakan tersebut dilakukan dan didalangi oleh Kursi selaku warga dusun tersebut yang merupakan oknum pensiunan dari Aparat penegak hukum.

Oknum pensiunan penegak hukum harusnya dapat memberi contoh teladan kepada warga masyarakat untuk menjaga ketertiban umum, bukan sebaliknya justru membuat onar dan kegaduhan yang justru mengganggu kenyamanan masyarakat.

Aminudin mendorong aparat penegak hukum untuk dapat menangkap semua pihak yang terlibat  melakukan perusakan dan pencurian pasilitas yang ada di pos ronda dusun suka maju desa Rangai Tritunggal.

Baca Juga:  Peran Penting Pengawas Disnaker atasi Prosedur Ilegal-TPPO, Helmi: Eksploitasi Bisa Pulang Jadi Peti

“Saya mendorong dan berharap aparat kepolisian dapat menangkap dan melakukan proses hukum sesuai hukum yang berlaku kepada semua pihak yang telah melakukan perusakan  pos ronda serta perusakan fasilitas dan peralatan fasilitas pos ronda tersebut, tidak perduli meskipun melibatkan oknum pensiunan aparat penegak hukum”.

Pos ronda dibangun dan dibuat oleh masyarakat atas himbauan Kapolres Lampung Selatan untuk dipakai warga masyarakat untuk melaksanakan ronda malam guna menjaga keamanan meningkatkan ketertiban masyarakat, kok malah dirusak,” jelas Aminudin.

Sebelumnya disampaikan Yunani, hal tersebut bermula dari rasa ketidak puasan Kurdi dan temannya terkait tidak ditahannya seorang anak dibawah umur yang berinisial An (13) tahun yang diduga mencuri tabung gas.

Sehingga  kendaraan Yunani yang baru pulang dari Polsek Ketibung  dinihari tadi pukul 02:00 wib dihadang oleh Kurdi dan temannya dan mempertanyakan kenapa An (13) tidak ditahan kepolisian.

Baca Juga:  Aniaya Junior dengan Selang, Santri Senior Bandarlampung Dibekuk Polisi

Aminudin menambahkan, apa yang dilakukan aparat desa dan pihak polsek Ketibung sudah benar dan sesuai aturan yang berlaku. Bahwa anak dibawah umur apa lagi masih sekolah tidak mesti ditahan. Karna masih bisa dilakukan pembinaan oleh orang tuanya, selain itu ada rembuk pekon dan instruksi Kapolri ada restorasi Justice (RJ), tidak semua masalah terutama bila menyangkut anak dibawah umur harus ditahan dan selesai dipenjara.

Sementara sampai berita ini dinaikkan, Kurdi dan rekan-rekannya yang diduga pelaku perusakan fasilitas pos ronda belum dapat dimintai keterangan. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *