Hukum

Dihadapan Majelis Hakim, Terdakwa FBM Teteskan Air Mata Saat Kuasa Hukum Bacakan Pledoi

×

Dihadapan Majelis Hakim, Terdakwa FBM Teteskan Air Mata Saat Kuasa Hukum Bacakan Pledoi

Sebarkan artikel ini
Istimewa

Sedangkan tahapan-tahapan untuk menimbulkan suatu hak berupa sertifikat hak milik atas Adi Muliawan itu harus melewati berapa tahapan diantaranya, dari hasil ukur dilapangan akan timbul gambar ukur, setelah gambar ukur timbulah Peta Bidang yang harus ditanda tangani Kasi Pengukuran, setelah itu diserahkan ke panitia A, lalu akan timbul risalah panitia A yang ditandatangani semua anggota dan ketua panitia A. Selanjutnya, akan timbul SK penetapan Hak yang ditanda tangani kepala kantor, setelah itu barulah akan terbit sertifikat hak milik, yang menjadi bukti hak kepemilikan.

Tentunya sebagai juru ukur tidak tepat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, lalu ditetapkan sebagai terdakwa oleh JPU karena seorang juru ukur hanya bertugas sebagai juru ukur saja.

Baca Juga:  Kemenkumham Lampung Kembali Sosialisasikan Legalitas Pelaku Usaha, Kakanwil: Dari 150.843 UMKM, baru 2,2 Persen Terdaftar

“Bahwa, kami berharap kepada Majelis Hakim yang mulia dalam memutus perkara ini agar menggunakan prinsip kehati-hatian dan tidak lepas dari prinsip keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa,” harapannya.

Kemudian, pihaknya berharap Majelis Hakim yang mulia, menegakan keadilan itu dengan seadil-adilnya dan dengan hati nurani yang bersih, karena ini menyangkut keberlangsungan hidup dari terdakwa itu sendiri, dan terdakwa juga mempunyai keluarga anak dan istri yang masih sangat membutuhkah terdakwa saat ini. Bayangkan jika majelis hakim salah dalam mengambil keputusan maka akan ada banyak nyawa yang dirampas kemerdekaannya.

Di sisi lain kata Muhammad Ridwan, SH, Bahwa terdakwa FBM melakukan perbuatan pengukuran sebagai Juru Ukur di tanah seluas 10 Ha di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan atas permohonan Pemohon di kantor BPN Lampung Selatan atas perintah jabatan dibuktikan dengan Surat Tugas Pengukuran yang di tandatangi Kasi Pengukuran maka tidak bisa dipidana. Hal tersebut di atur dalam *Pasal 51 ayat (1) KUHP “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”,” tutupnya.

Baca Juga:  UMITRA Nonaktifkan Stafnya Buntut Penganiayaan Dokter di Lambar

Untuk diketahui dalam persidang berlangsung saat pembacaan nota pembelaan, terdakwa Feri Budi Mulia yang duduk dikursi pesakitan dipersidangan di Pengadilan Negeri 1 B Kalianda terlihat tertunduk pasrah dan meneteskan ari mata serta sedih haru atas pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya. 

Adapun tim kuasa hukum MH2 dan Partner, kuasa hukum terdakwa FBM diantaranya Muhammad Ridwan, SH, Muhklisin, SH, Heri Prasojo, SH, Muhammad Fauzi, SH dan Efriwanda, SH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *