Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, Selasa (08/08).
Putusan tersebut disetujui lima orang Hakim Agung yang mengadili Sambo.
Kelima hakim itu ialah, Ketua Majelis, Suhadi, serta 4 anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Perbaikan kualifikasi, melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Pidana Penjara Seumur Hidup,” bunyi putusan Hakim
Sebelumnya diberikan Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan kasasi kepada MA atas vonis hukuman mati pada kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat. (*)