Berdasarkan informasi yang beredar, kelima kapuskesmas tersebut yaitu, Kepala Puskesmas Simpur, Labuhan Ratu, Kota Karang, Sukaraja, dan Palapa. Kelimanya diduga meninggalkan tugas keluar negeri tanpa meminta izin kepada pimpinan.
Saat ini kelima jabatan kepala puskesmas tersebut dijabat oleh pelaksana tugas (Plt.) pasca adanya pencopotan. Seperti, kepala Puskesmas Kota Karang saat ini dijabat Plt. oleh dokter yang ada di puskesmas tersebut. Sementara kepala sebelumnya jadi staf di Puskesmas Simpur.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Bandarl PPampung Herliwaty. Surat keputusan (SK) pemberhentian kelima kepala puskesmas tersebut ditandatangani, pada Rabu 1 Maret 2023.
“Ya (kelima kepala puskesmas, red) SK-nya tadi ditandatangani,” ujar Herliwaty.
Kelima kepala puskesmas yang dicopot tersebut tidak semua merupakan kepala puskesmas definitif, ada juga kepala puskesmas yang masih menjadi plt.
Disinggung terkait alasan kelima kepala puskesmas dicopot, Herliwaty tidak mengetahui secara pasti, sebab rekomendasi tersebut berasal dari Dinas Kesehatan setempat.
“Kami (BKD, red) hanya menindaklanjuti dengan membuat SK-nya. Mungkin masalah kinerja, untuk lebih jelas bisa ditanyakan ke OPD-nya,” ucapnya.
Kelima jabatan kepala puskesmas tersebut saat ini dijabat oleh plt. “Sementara dijabat plt sekarang,” tuturnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait pemberhentian kelima kepala puskesmas ini, Plt Sekda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah mengaku belum mengetahuinya. Dirinya saat ini tengah dinas luar di Surabaya.
“Lagi di Surabaya. Sampai saat ini belum dapat laporan,” ujarnya.
Namun secara umum, kata Khaidarmansyah, setiap ASN yang hendak meninggalkan tugas atau berpergian harus mendapat izin dari atasannya.
“Namanya ASN itu tugasnya melaksanakan pekerjaannya. Kalau dia meninggalkan pekerjaannya harus izin atasnya langsung. Nanti atasan langsungnya lapor ke wali kota” ujarnya.
Seperti kepala puskesmas ini, menurut Khaidarmansyah, saat meninggalkan tugas atau berpergian mereka harus izin kepada kepala Dinas Kesehatan. Barulah kepala dinasnya melapor ke wali kota.
“Setelah diizin oleh wali kota, baru mereka bisa berangkat,” ucapnya.
Tentu jika ASN melanggar, lanjut Khaidarmansyah akan ada hukuman yang diterima. Hukuman yang diterima bermacam-macam. Sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. (*)