Hukum

Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris, Kemenkumham Lampung: Notaris Wajib Lapor

×

Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris, Kemenkumham Lampung: Notaris Wajib Lapor

Sebarkan artikel ini
Kepala divisi pelayanan hukum dan ham Kanwil Lampung Alpius Sarumaha berswafoto bersama narasumber. Foto: Virgo

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung menggelar sosialisasi pengisian Data Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di Ballroom Hotel Emersia, Senin (15/05)

Kegiatan tersebut bertema “Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Notaris Serta Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Terorisme

Sosialisasi itu menghadirkan tiga orang narasumber, yaitu Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Nindya Indah Harista, Notaris/Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Lampung M. Reza Berawi, dan Akademisi Fakultas Hukum
Universitas Lampung Rini Fathonah dihadiri ratusan peserta dan media massa

Kepala divisi pelayanan hukum dan ham Kanwil Lampung Alpius Sarumaha, mengatakan, Kemenkumham telah mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pengguna Jasa Bagi Notaris.

Baca Juga:  Law Firm GAW-TU dan LBH-CIKA: Gugatan Terhadap Direksi PTPN VII di Cabut Untuk Disempurnakan

“Salah satu jabatan sangat rentan terhadap pencucian uang dan juga transfer tim teroris itu adalah jabatan notaris,” katanya saat diwawancarai, Senin (15/05)

Alpius menjelaskan, penerapan PMPJ berlaku bagi notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atas nama pengguna jasa, seperti pembelian dan penjualan
properti, pengelolaan terhadap uang, efek, dan produk

“Sehingga bagaimana teman-teman notaris ini dapat taat dalam menjalankan kegiatan jasa, memanfaatkan dengan baik. Maka, kita terapkan yang namanya PMPJ,” terangnya

Dia menambahkan, PMPJ merupakan salah satu syarat dari rekomendasi untuk bisa menjadi full membership Financial Action Tas Fost (FATF) khusus money laundering dan juga financial terrorism

“Salah satu mau masuk ke sana adalah jabatan notaris ini harus menerapkan PMPJ supaya rekomendasi ini semua terpenuhi,” ujarnya

Baca Juga:  MA Kabulkan Kasasi, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Dia berharap, dengan penerapan PMPJ tersebut dapat menjadikan Kemenkumham sebagai anggota sepenuhnya FATF

“Juni 2023 putaran berikutnya kita masuk di dalamnya. Banyak manfaatnya,” pungkasnya

Diketahui, FATF adalah organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.

Sementara itu, Majelis pengawas wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Lampung, M. Reza Berawi, mengimbau kepada seluruh notaris agar melaporkan transaksi uang yang mencurigakan melalui aplikasi GoAML

“Notaris wajib melaporkan transaksi yang mencurigakan dan mengisi form yang telah tersedia. Tujuannya meminimalisir tindak TPPU maupun pendanaan teroris terorisme,” terangnya. (Virgo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *