Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor wilayah (Kanwil) Lampung sosialisasikan kebijakan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) di Ballroom hotel Horison, Kamis (25/05)
Tujuan sosialisasi itu sebagai upaya pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang TPPU, dan tindak pidana pendanaan teroris (TPPT) terhadap Beneficial Ownership (BO)
Kegiatan tersebut menghadirkan tiga orang narasumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing, yaitu Notaris Provinsi Lampung M. Reza Berawi, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Zainudin Hasan
Dan narasumber ketiga hadir secara virtual Ida Mahmida, S.H., selaku Analis Hukum Pertama, Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Kemenkumham Kanwil Lampung, Dr. Alpius Sarumaha mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, S.H., M.Si.
memberikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut.
Dalam sambutanya ia mengatakan, sebagai pedoman pelaksanaan prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi ini telah tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 15 Tahun 2019, tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari Korporasi
Lalu, tertuang juga dalam peraturan Menkumham Nomor 21 Tahun 2019, tentang pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi. Artinya, penerapan kebijakan itu untuk melindungi kepentingan dari korporasi itu sendiri
“Perlu saya tekankan bahwa, kebijakan itu tentu sebagai upaya mendukung program pemerintah mencegah TPPU dan TPPT, juga melindungi notaris sebagai salah satu pihak yang dapat menginformasikan kepada pemilik manfaat korporasi,” terangnya.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum UBL Zainudin Hasan mengimbau kepada notaris agar sejak awal mendeteksi dan mewaspadai TPPU atau TPPT sesuai yang tekandung pada Pasal 14
“Disebutkan bahwa korporasi wajib menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, yang meliputi identifikasi pemilik manfaat, dan verifikasi pemilik manfaat,” katanya
Pada Pasal 3 menegaskan bahwa setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dari korporasi dengan jumlah paling sedikit merupakan satu personil, dengan kriteria yang disesuaikan dengan bentuk korporasi.
Lingkup korporasi diantaranya, meliputi perseroan terbatas, yayasan perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer/CV persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya termasuk perseroan perorangan. (Virgo)