Untuk itu, ia mendorong kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha untuk tidak membiarkan peristiwa tersebut, agar tidak terjadinya kembali kasus-kasus serupa.
“Dari sisi kepastian hukum hal seperti itu tidak boleh dibiarkan. Kalau dibiarkan terus, mungkin akan terus terjadi dan tidak ada kapoknya bagi mereka yang melakukan tindakan tidak terpuji itu,” tegasnya, Rabu, 1 November 2023.
Menurut dia, masyarakat yang mengalami kerugian seperti jumlah tagihan tidak sesuai dengan nilai produk dibeli sudah sering terjadi di masyarakat. Namun, masyarakat tidak menyadari akan tindakan hal tersebut.
“Hal seperti itu sudah sering terjadi, kadang-kadang ada pihak tertentu mengambil celah ketidakhati-hatian masyarakat. Untung saja masih ada masyarakat yang sadar sehingga hal tersebut cepat diketahui,” katanya.
Ia menduga, peristiwa tersebut ada unsur kerja sama dari pihak-pihak tertentu. “Tindakan yang dilakukan pelaku ini apakah direstui oleh pemilik atau hanya oknum, ini yang perlu dilakukan investigasi lebih lanjut,” sarannya.
“Bila dilakukan investigasi maka akan diketahui motifnya, terlebih superstore saat ini memiliki kamera dan ada catatan masuk dan keluarnya uang. Salah karena disengaja atau tidak, sebenarnya kelihatan,” sambungnya.
Dari kejadian tersebut, ia menilai superstore tersebut tidak melakukan supervisi dengan manajemen yang baik terhadap pekerja yang dipekerjakan. “Kontrolnya tidak jalan. Kesalahan dari sisi itu merupakan kriminal,” katanya.
Berita sebelumnya, slogan Chandra Superstore ‘Belanja Nyaman Belanja Hemat,’ nampaknya sudah tak pantas lagi disematkan pada pusat perbelanjaan terbesar di Bandar Lampung ini.
Pasalnya, terdapat masyarakat dirugikan akibat ulah oknum kasir Chandra Superstore Antasari Kota Bandar Lampung yang diduga sengaja menggelembungkan nilai dari penjualan produk.
Seperti terjadi pada RJ yang membeli dumpling keju seberat 100 gram dengan harga Rp9.900 namun diminta oleh oknum kasih setempat membayar Rp99.000 atau seberat 1000 gram.
Parahnya lagi, disaat konsumen meminta pengembalian selisih pembayaran, namun pihak Chandra tidak memberikan, melainkan meminta konsumen untuk berbelanja sesuai nilai selisih.