Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung angkat bicara ihwal sikap oknum guru Yayasan Miftahul Jannah yang melempar buku kepada seorang wartawan.
Ketua Pengurus Wiilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung Riko Amir, mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut dinilai tidak pantas dan tidak sesuai dengan dunia pendidikan, apa lagi yang berlandaskan syariat islam
“Kelakuan yang tidak pantas ditiru, apalagi oleh seorang pengajar yang mengajar berlandaskan akhlak dan moralitas yang baik diyayasan berlandaskan islam,” katanya, Kamis (30/11)
Menurutnya, dengan tindakan seperti itu menciderai marwah dunia pendidikan Yayasan Miftahul Jannah. Pihak yayasan berhak memberhentikan oknum guru tersebut sebagai pendidik
“Guru semacam ini sebaiknya dikeluarkan dari yayasan tempat dia mengajar,” tukasnya
Amir sapaan karibnya, mendorong wartawan melaporkan tindakan arogan oleh oknum pendidik itu untuk ke Aparat Penegak Hukum (APH)
“Sebaiknya wartawan tersebut juga membuat laporan ke APH, guna pembelajaran agar tidak ada lagi yang melakukan tindakan tak patut tersebut bukan saja kepada jurnalis,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi berinisial HMR (17) tahun diduga dikeluarkan dari SMA IT Miftahul Jannah tanpa surat peringatan. Selama mondok di sana, santri tersebut mengaku diperlakukan tidak baik hingga pemukulan.
Selain dikeluarkan secara sepihak, HMR diminta membayar iuran sebesar Rp38 juta sebagai uang tebusan untuk mengambil buku rapor.
Karena belum memiliki biaya, HMR yang duduk di bangku kelas 13 terancam tidak bisa melanjutkan ke sekolah lain karena pihak sekolah tidak memberikan rapor dan Dapodiknya. Saat ini HMR terpaksa bekerja dengan orang, demi mengumpulkan uang tebusan rapor. (Virgo)