BERITA

ASDP Indonesia Ferry Resmi Terapkan Radius Batas Pembelian Tiket

×

ASDP Indonesia Ferry Resmi Terapkan Radius Batas Pembelian Tiket

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pengguna layanan melakukan pemesanan toket di posko usai PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan regulasi radius batasan pembelian tiket online kapal ferry. Foto : Arsip ASDP

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –
PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan regulasi radius batasan pembelian tiket online kapal ferry pada Senin, 11/12/2023.

Regulasi tersebut diterapkan di empat pelabuhan utama ASDP yaitu, Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Sejak diberlakukannya regulasi tersebut, lalu lintas di sejumlah titik bufferzone dan stopper menuju pelabuhan terpantau lancar.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, menjelaskan, Kamis 14/12/2023 tim posko ASDP melaporkan trafik kendaraan menuju pelabuhan utama di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, terpantau lancar.

“Ada beberapa kendaraan yang masih belum bertiket, tapi dari pihak ASDP telah melakukan edukasi kepada masyarakat. Kami juga membantu dalam proses pembelian tiket di titik-titik yang sudah ditentukan,” ujarnya, Jumat (15/12)

Baca Juga:  Gubernur Arinal Djunaidi Tinjau Kesiapan Pelayanan Transportasi Moda Angkutan Menjelang Idul Fitri 1444H

Adapun penetapan regulasi ini didasarkan pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.

Bahwa pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum pelabuhan.
Hal ini juga dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, KemenPUPR, dan Korlantas Polri menyambut Nataru 2023-2024.

Tujuannya untuk menciptakan pelabuhan dan penyeberangan yang handal dan berkualitas.

“Karena itu, ASDP telah melakukan sosialisasi secara masif melalui pendistribusian flyer dan pemasangan banner di sejumlah titik menuju pelabuhan. Koordinasi dengan petugas buffer zone terkait juga sudah dilakukan untuk mengedukasi pengguna jasa,” jelasnya.

Sejak diberlakukannya aturan tersebut pengguna jasa tidak bisa melakukan pembelian tiket kecuali dari radius yang telah ditentukan. Pesan permintaan pengaktifan GPS Location akan muncul jika lokasi smartphone tidak terdeteksi.

Baca Juga:  Bank Lampung Antisipasi Lonjakan Transaksi Jelang Libur Lebaran

Direktur Lalu Lintas Jalan Ahmad Yani turut menjelaskan, pemberlakuan manajemen lalu lintas jalan dan penyeberangan itu sebagai antisipasi kepadatan penumpang jalur laut.

“Skema-skema cara bertindak, seperti skema normal (hijau), padat (kuning) dan sangat padat (merah). Menyesuaikan jumlah kapal operasi dan kapasitas angkut kapal dengan jumlah reservasi tiket online,” tukasnya

Selain itu, bisa melalui monitoring Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR), kendaraan yang akan menuju pelabuhan dengan mengoptimalkan koordinasi dan kolaborasi.

“Seperti pihak kepolisian, dishub dan Badan Usaha Jalan tol (BUJT) serta stakeholder terkait lainnya,” kata Ahmad

ASDP mengimbau kepada calon penumpang yang membawa kendaraan untuk membeli tiket melalui ferizy paling lambat H-1 sebelum keberangkatan. Hal itu untuk menghindari kehabisan tiket sesuai jadwal kapal yang diinginkan.

Baca Juga:  ASDP dan IWO Lampung Bersatu Bantu Korban Banjir Way Lunik

“Peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan. Kami harap pengguna jasa dapat memperhatikan dengan baik regulasi radius tersebut,” tambahnya.

Berikut adalah area batasan pembelian tiket ferizy.

Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.

Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.

Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.

Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *