Potensinews.id, TULANGBAWANG –
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang menangkap seorang kakek MI (76) yang melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan H (7) yang merupakan tetangganya
MI (76) yang merupakan seorang petani warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang tega melakukan aksi bejatnya di rumah pelaku usai korban pulang bermain.
Kasat Reskrim AKP Hengky Darmawan, mengungkapkan, pihaknya telah menangkap MI pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah menerima laporan dari ayah kandung korban.
“Petugas kami menangkap seorang kakek yang melakukan cabul terhadap anak perempuan berumur tujuh tahun,” katanya, Jumat (15/12).
Hengky menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor A (47) ayah kandung korban, kronologi kejadian bermula ketika S (16) kakak kandung korban merasa curiga melihat pelaku mengikuti korban dari belakang ketika korban sedang berjalan kaki pulang ke rumah
“Ketika saksi menyapa, wajah pelaku terlihat kaget, setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya,” katanya
Setelah tiba di rumah, lanjut Hengky, karena merasa curiga S menanyakan korban apa yang dialaminya, korban menceritakan bahwa pelaku telah mencabuli saat sedang berada di rumah pelaku.
“Pelaku melakukan pidana asusila terhadap H pada Rabu (12/7), sekira pukul 14.00 WIB di rumah pelaku yang berjarak hanya 50 meter dari rumah korban,” tukasnya.
Usai mendengar cerita korban, sang kakak langsung menelpon ayah kandungnya yang saat itu sedang bekerja. Mengetahui itu, ayah korban langsung melaporkan perbuatan bejat tersangkar ke Mapolres Tulangbawang.
“Setelah menerima laporan, petugas kami bergerak cepat mengantarkan korban untuk dilakukan visum et repertum (VER) ke Rumah Sakit, memeriksa sejumlah saksi, TKP dan gelar perkara,” terangnya.
Saat ini tersangka telah meringkuk di Mapolres Tulangbawang beserta sejumlah barang bukti yang disita, yaitu tikar plastik kombinasi warna biru orange hijau, celana pendek motif loreng warna hijau, baju lengan pendek warna merah, celana pendek warna hijau dan celana dalam warna biru
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 16 tahun, dan atau pidana denda paling banyak Rp400 juta. (*)