Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –
Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemnkumham) Lampung menggelar Sinar Yankumham Lampung (Sesi Seminar Layanan Hukum dan Ham: Mendalam dan Rampung) dengan tema “Apostille pangkas birokrasi legalisasi dokumen publik”
Kegiatan dihadiri ratusan peserta dari dinas terkait dan sejumlah universitas di Lampung, acara dilaksanakan di ballroom Hotel Novotel, Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Bandarlampung, Selasa, 20 Februari 2024
Sinar Yankumham Lampung merupakan salah satu program Kanwil Kemenkumham Lampung dalam penyebarluasan informasi mengenai layanan hukum dan hak asasi manusia di Kemenkumham.
Hal tersebut merupakan implementasi dari pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi dari enam unit utama, yaitu:
1. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
2. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
3. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
4. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
5. Badan Pembinaan Hukum Nasional 6. Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM oleh Kanwil Kemenkumham Lampung.
Sinar Yankumham Lampung mengangkat tema terobosan di bidang legalisasi dokumen publik yang diterbitkan oleh suatu negara untuk dapat digunakan di negara lain.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menginisiasi penyederhanaan tahapan legalisasi dokumen publik melalui layanan Apostille.
Apostille berasal dari bahasa Prancis. Apostille cukup dibaca dengan “Aposti”.
Dibentuk 5 Oktober 1961 untuk menghapus persyaratan legalisasi dokumen yang saat itu sangat rumit, panjang, dan berbiaya mahal. Sehingga perlu adanya rumusan baru
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung Sorta Delima Lumban Tobing yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung Agvirta Armilia Sativa, S.H., M.H. mengatakan, Apostille merupakan program untuk memangkas prosedur kepengurusan layanan hukum atau sebagai legalisasi online dokumen dari Indonesia untuk publik luar negeri
“Apostille dibentuk untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan memangkas atau menyederhakan prosedur layanan hukum,” ungkapnya.
Agvirta menjelaskan, Apostille memangkas tahapan legalisasi yang semula panjang terdiri dari empat tahap, yaitu 1. legalisasi Kementerian Hukum dan HAM; 2. Kementerian Luar Negeri; 3. Konsulat Jenderal negara tujuan dan 4. Kementerian Luar Negeri negara tujuan.
“Dulu memakan waktu dan berbiaya tinggi, kumdian dipangkas menjadi satu tahap, yaitu Apostille,” terangnya.
Apostille merupakan implementasi dari Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille) yang telah diaksesi Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2021 dan berlaku di Indonesia sejak tanggal 4 Juni 2022.
Layanan Apostille ini merupakan bukti nyata komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat melalui berbagai inovasi-inovasi.
Kemudahan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendukung kemudahan berinteraksi dan bertransaksi lintas negara seperti melaksanakan pernikahan antar negara, melanjutkan pendidikan di luar negeri, bekerja di luar negeri, berinvestasi di luar negeri dan sebagainya.
Interaksi dan transaksi lintas negara ini tidak dapat dipungkiri semakin meningkat sejalan dengan semakin meningginya mobilitas atau hubungan orang lintas negara, keterbukaan akses informasi dan perkembangan dunia yang semakin borderless.
Oleh karena itu, Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional harus turut serta menjadi bagian dari perkembangan dunia.
Sejak diluncurkannya layanan Apostille oleh Menteri Hukum dan HAM, jumlah permohonan Apostille di Provinsi Lampung mencapai 55 (lima puluh lima) permohonan dengan jumlah sertifikat yang diterbitkan sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) sertifikat.
Jumlah ini menunjukkan pemahaman masyarakat Provinsi Lampung terhadap layanan Apostille masih perlu ditingkatkan.
Pada kesempatan itu juga dihadiri tiga Narasumber, diantaranya:
Fathushalih Ensy, S.H., Analis Hukum Ahli Pertama dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Dra. Suslina Sari, M.M., Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung;
Muhammad Usman, S.Sos., M.M., Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Lampung. (Virgo)