Pesawaran

Transparansi Pengadaan, Pesawaran Gencar Implementasi Sistem Baru

×

Transparansi Pengadaan, Pesawaran Gencar Implementasi Sistem Baru

Sebarkan artikel ini
Transparansi Pengadaan, Pesawaran Gencar Implementasi Sistem Baru
Sosialisasi dan koordinasi terkait Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) Nomor 1 Tahun 2024. Foto: Dok Pemkab Pesawaran

Potensinews.id – Kabupaten Pesawaran gencar implementasi sistem baru pengadaan PBJ. 

Pemerintah Kabupaten Pesawaran menggelar kegiatan sosialisasi dan koordinasi terkait Surat Edaran (SE).

SE itu dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) Nomor 1 Tahun 2024. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).

Bupati Pesawaran, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Wildan, menjelaskan bahwa Pengelola PBJ merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, atau Pejabat Pengadaan yang bukan pengelola PBJ wajib memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga:  Bawaslu Pesawaran Siap Jalin Kerja Sama dengan JMSI Awasi Pemilu 2024

Sekda Wildan berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan terkait Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ).

Hingga menciptakan transparansi serta akuntabilitas melalui Sistem Pengadaan. 

“Sistem itu mencakup SIRUP, E-Tendering, E-Seleksi, E-Purchasing, Non E-Tendering, Non E-Purchasing, dan E-Kontrak,” ungkapnya, Jumat, 8 Maret 2024. 

Transparansi Pengadaan, Pesawaran Gencar Implementasi Sistem Baru

Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri RI, aturan terkait Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) setelah 31 Desember 2023 harus dipatuhi. 

“Surat tersebut juga menegaskan pengalokasian minimal 40 persen dari nilai anggaran belanja untuk usaha kecil dan koperasi,” ungkapnya. 

Wildan berharap mendapatkan penjelasan terkait Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ).

Baca Juga:  Bupati Pesawaran Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Orang Tua KH Endang Zaenal Khaidir

Dan pengaturan bagi personel yang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa.(Mukhlis) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *