Potensinews.id – Kabupaten Pesawaran gencar implementasi sistem baru pengadaan PBJ.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran menggelar kegiatan sosialisasi dan koordinasi terkait Surat Edaran (SE).
SE itu dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) Nomor 1 Tahun 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Bupati Pesawaran, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Wildan, menjelaskan bahwa Pengelola PBJ merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, atau Pejabat Pengadaan yang bukan pengelola PBJ wajib memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa hingga 31 Desember 2023.
Sekda Wildan berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan terkait Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ).
Hingga menciptakan transparansi serta akuntabilitas melalui Sistem Pengadaan.
“Sistem itu mencakup SIRUP, E-Tendering, E-Seleksi, E-Purchasing, Non E-Tendering, Non E-Purchasing, dan E-Kontrak,” ungkapnya, Jumat, 8 Maret 2024.
Transparansi Pengadaan, Pesawaran Gencar Implementasi Sistem Baru
Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri RI, aturan terkait Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) setelah 31 Desember 2023 harus dipatuhi.
“Surat tersebut juga menegaskan pengalokasian minimal 40 persen dari nilai anggaran belanja untuk usaha kecil dan koperasi,” ungkapnya.
Wildan berharap mendapatkan penjelasan terkait Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ).
Dan pengaturan bagi personel yang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa.(Mukhlis)