Potensinews.id – Jokowi diminta lantik Alzier, anggaran Pilgub Lampung diarahkan ke infrastruktur.
Alzier Dianis Thabranie kembali menjadi sorotan publik setelah secara resmi meminta Presiden Joko Widodo melantiknya sebagai Gubernur Lampung periode 2024-2029.
Dalam permohonannya, Alzier mengusulkan agar anggaran Pemilihan Gubernur Lampung (Pilgub) 2024 yang hampir mencapai Rp763 miliar dialihkan untuk pembangunan infrastruktur di Lampung.
Permintaan Alzier ini didasari oleh putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, mengesahkan dirinya sebagai Gubernur Lampung terpilih periode 2003-2008.
Namun, ia mengklaim haknya tersebut belum terealisasi akibat kebijakan pemerintahan di era Presiden Megawati.
“Bila Presiden Jokowi melantik saya sebagai Gubernur Lampung periode 2024-2029, maka anggaran Pilgub Lampung tahun 2024 yang hampir mencapai Rp1 triliun dapat dialokasikan untuk membangun infrastruktur jalan dan jembatan di seluruh kabupaten/kota di Lampung.
“Hal ini akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Lampung,” ujar Alzier, Senin, 3 Juni 2024.
Menurut Alzier, selama lebih dari dua dekade, ia merasa telah dirugikan oleh ketidakadilan tersebut.
Oleh karena itu, ia berharap Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dapat memperbaiki kesalahan masa lalu dengan melantiknya sebagai Gubernur Lampung tanpa perlu mengadakan Pilgub yang memakan biaya besar.
“Bayangkan, saya sudah menunggu lebih dari 20 tahun.
“Oleh karena itu, saya mohon kepada pemerintahan Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin untuk meniadakan Pilkada Lampung 2024 dan melantik saya sebagai Gubernur Lampung periode 2024-2029,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah melayangkan surat terkait permohonan pelaksanaan putusan (eksekusi) oleh Alzier.
Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai termohon untuk menghadiri sidang pada Rabu, 5 Juni 2024.
Sidang ini akan membahas eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana Alzier dinyatakan sebagai Gubernur Lampung terpilih 2003-2008.
Kuasa hukum Alzier, Amrullah dan Wiliyus Prayietno menjelaskan bahwa surat panggilan PTUN Jakarta sudah diterima.
“Surat ini bernomor 1489/PAN.01.W2.TUN1/HK.02.7/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara, Sri Hartarto S.H., M.Kn.
“Kami diminta hadir pada hari Rabu, 5 Juni 2024 pukul 10.00 WIB untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan putusan (eksekusi) yang kami ajukan,” ujar Amrullah.
Harapan Alzier adalah agar dengan adanya permohonan eksekusi ini, Presiden Jokowi dapat melantiknya sebagai Gubernur Lampung yang sah.
“Ini demi tegaknya konstitusi dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Permintaan Alzier ini tentunya menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan politisi.
Sementara sebagian mendukung usulannya dengan alasan penghematan anggaran, sebagian lainnya menilai bahwa proses demokrasi melalui Pilgub tetap harus dijalankan.
Bagaimana pun, keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Presiden Jokowi dan Kementerian Dalam Negeri.